LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICW: Tak ada upaya memiskinkan koruptor di Indonesia

Adnan juga menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selalu stagnan ketika menyangkut dua institusi yaitu pengadilan dan kepolisian. Kejaksaan tak masuk dalam catatan karena dua lembaga tersebut merupakan dua lembaga yang paling banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat.

2018-09-24 20:51:04
ICW
Advertisement

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tak ada upaya dari penegak hukum di Indonesia untuk memiskinkan para pelaku korupsi. Praktik korupsi di Indonesia dinilai masih memiliki insentif. Artinya para koruptor masih tetap hidup enak di Indonesia, malah mendapat untung dari perilakunya. Salah satu keuntungannya ialah masih tetap bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Demikian disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Berdasarkan hasil kajian ICW, dia mengungkapkan, nilai pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi lebih kecil dibandingkan nilai uang yang dikorupsi.

"Level pengembalian kerugian negara hanya 4 persen atau dalam catatan kami dari Rp 29,41 triliun, pidana uang pengganti hanya Rp 1 triliun lebih atau sekitar 5 persen. Upaya membuat orang jadi miskin karena korupsi tidak terjadi. Korupsi tetap miliki insentif di Indonesia. Hidup kita tetap lebih enak. Misalnya saya korupsi Rp 50 miliar dan saya hanya keluar Rp 10 miliar sampai saya keluar (penjara). Saya untung Rp 40 miliar dan tetap bisa jadi caleg dan PNS," jelasnya.

Advertisement

Hal seperti ini menjadi kendala dalam membangun pemerintahan yang kredibel dan anti korupsi. Seharusnya pemerintah maupun penegak hukum memikirkan bagaimana membangun disinsentif bagi koruptor sehingga perilaku korupsi bisa dicegah.

Dalam kesempatan itu, Adnan juga memaparkan ada 2 ribu lebih ASN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terlibat dalam kasus korupsi. Namun sayangnya mereka masih bisa menerima gaji dan menikmati uang negara.

"Ini menunjukkan sebuah sistem tak menciptakan disinsentif sehingga orang berpikir perilaku korupsi itu enak," ujarnya.

Advertisement

Adnan juga menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selalu stagnan ketika menyangkut dua institusi yaitu pengadilan dan kepolisian. Kejaksaan tak masuk dalam catatan karena dua lembaga tersebut merupakan dua lembaga yang paling banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Tidak banyak warga berurusan dengan jaksa. Tapi dengan kepolisian banyak yang berurusan dengan mereka. Di pengadilan urus sesuatu seperti perdata dan pidana," jelasnya.

"Kalau kita lihat survei kenapa korupsi di Indonesia jalan di tempat upaya memeranginya karena pendekatan law enforcement tak melahirkan efek jera. Salah satunya karena penegak hukumnya bermasalah," tutupnya.

Baca juga:
Menagih komitmen hadirkan Pemilu bersih
Polemik mantan koruptor dilarang nyaleg
Suara caleg eks napi korupsi
Ini tiga eks napi korupsi yang lolos jadi caleg di Jawa Tengah
Sudah coret 2 caleg eks napi korupsi, NasDem minta KPU RI keluarkan keputusan
KPU minta Kemenkum HAM undangkan revisi PKPU larangan eks koruptor nyaleg

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.