LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICW sindir Taufik Kurniawan tersangka: Kalau punya rasa malu harus mundur

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mundur dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukumnya.

2018-11-02 00:35:00
Taufik Kurniawan tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyarankan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mundur dari jabatannya agar bisa berkonsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukumnya.

"Kalau punya rasa malu harus mundur dari jabatannya saat ini," kata Emerson di Semarang, Kamis (1/11) seperti dikutip Antara.

Dengan mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua DPR, lanjut dia, waketum PAN itu bisa konsentrasi dalam menghadapi kasus hukumnya.

Advertisement

Selain itu, menurut Emerson, jika Taufik tidak mundur, maka bisa sangat mungkin terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

Koordinator Penggalangan Dana Publik ICW itu juga meminta KPK agar menelisik seluruh pelaku lain yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Taufik Kurniawan (TK) sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen Jawa, Tengah.

Advertisement

Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Kasus tersebut berkaitan dengan perkara suap yang menyeret nama mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad.

Dalam perkara itu, Yahya Fuad yang dinyatakan menerima suap sebesar Rp 12,03 miliar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga:
KPK sebut Taufik Kurniawan sudah 2 kali mangkir, pertimbangkan jemput paksa
Pimpinan KPK minta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kooperatif
KPK buka peluang jemput paksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan mangkir panggilan KPK, minta dijadwal ulang
Besok KPK jadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.