ICW sebut penangkapan Sherny tebang pilih
Menurut Emerson, pengungkapan permasalahan BLBI yang membutuhkan waktu lama karena kemauan baik dari pemerintah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kesan tebang pilih dalam penangkapan buronan kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian. Menurut anggota badan pekerja ICW, Emerson Yuntho, masih ada terpidana kasus tersebut yang diproses hukum sampai di penjara dan ada yang bebas.
"Waktu itu pernah 4 obligor dipanggil ke istana, menyanggupi bayar hutang, 30 persen tunai dan sisanya penjualan aset tapi sampai sekarang tidak jelas," ujar Emerson saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (14/6).
Menurut Emerson, pengungkapan permasalahan BLBI yang membutuhkan waktu lama karena kemauan baik dari pemerintah. "Kalau Presiden SBY bilang buka, ya dibuka semuanya, tapi kan tidak," kata Emerson.
Sherny Kojongian, buronan kasus BLBI ditangkap interpol di San Francisco, Amerika Serikat. Sherny diputus bersalah dengan 20 tahun penjara dalam sidang in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2002.
Kasus korupsi dan perbankan terjadi di Bank BHS pada tahun 1992-1996. Kasus korupsi dan perbankan yang dilakukan Sherny merugikan negara sebesar Rp 1,950 triliun. Kini Sherny sedang menjalani hukuman selama 20 tahun di LP Wanita Tangerang.(mdk/hhw)