ICW sebut dari 348 terdakwa korupsi, vonis paling banyak 1 tahun
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 348 terdakwa kasus korupsi selama periode semester I Tahun 2017 (Januari-Juni) yang merugikan negara sebanyak Rp 1,6 triliun. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan sebaran tren vonis paling banyak adalah 1 tahun.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat terdapat 348 terdakwa kasus korupsi selama periode semester I Tahun 2017 (Januari-Juni) yang merugikan negara sebanyak Rp 1,6 triliun. Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan sebaran tren vonis paling banyak adalah 1 tahun.
"Paling banyak sebarannya adalah 1 tahun sampai 1,5 tahun dari kategori ringan, yang paling banyak adalah kategori kurang dari 1 tahun," ungkap Aradila saat konferensi pers di Kantor Sekretariat ICW, Jakarta, Minggu(13/8).
Aradila menilai hal ini adalah persoalan yang serius, melihat kasus korupsi yang sering terjadi di Indonesia. Ia beranggapan vonis yang diberikan Majelis Halim pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan Mahkamah Agung.
"Kalau kita lihat cukup baik memang putusan-putusan yang ada di Mahkamah Agung, porsinya bergeser dari ringan ke sedang, tidak seperti pengadilan perkara dan tingkat banding yang masih memvonis ringan, mayoritas banyak sekali divonis ringan," katanya.
Aradila menambahkan tindak pidana yang rendah juga diiringi dengan denda dan uang pengganti yang rendah. Rata-rata denda Rp 20 juta sampai Rp 50 juta, dan tidak semua perkara dituntut membayar uang pengganti.
"Denda paling banyak di antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Uang pengganti juga begitu, dan juga uang pengganti hanya dikenakan ke sebagian perkara," jelasnya.
ICW mencatat selama Januari hingga Juni 2017 terdapat sebanyak denda Rp 30 miliar dan total Rp 162 miliar uang pengganti. ICW mempertanyakan uang sisa kerugian negara yang dianggap selalu tekor setiap tahunnya.
"Kerugian negara semester I Rp 1,6 triliun yang berhasil kita telusuri sedangkan pemerintah tidak mengganti uang tersebut. Uang tersebut tidak balik ke pemerintah. Bagaimana dengan Rp 1,6 triliun tadi? Siapa yang akan mengganti?" ucapnya.
ICW memperkirakan Indonesia akan terus mengalami hal seperti ini, jika pemerintah tidak melakukan tindakan yang jelas. "Kita tidak punya instrumennya (aturan) jadi pemerintah akan terus tekor setiap tahunnya," pungkasnya.
Baca juga:
ICW: Tren vonis tipikor 2017, kerugian besar tapi vonis ringan
ICW nilai jaksa tipikor belum maksimal tuntut pelaku korupsi
Sekda Dumai tersangka proyek jalan, kerugian negara capai Rp 80 M
3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong
Meski dilarang, Dwi Widodo terbitkan calling visa untuk pedagang
Dugaan korupsi Rp 1,4 miliar, sekretaris DPRD Bontang jadi tersangka