ICW nilai jaksa tipikor belum maksimal tuntut pelaku korupsi
ICW nilai jaksa tipikor belum maksimal tuntut pelaku korupsi. Semester I Tahun 2017, rata-rata tuntutan yang diajukan oleh jaksa selaku penuntut umum adalah 4 tahun atau 48 bulan penjara dari jumlah terdakwa sebanyak 244 terdakwa.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai para jaksa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mempunyai inovasi dalam melakukan penuntutan. ICW mencatat pada Semester I Tahun 2017, jaksa rata-rata menuntut dalam kategori yang rendah.
"Rata-rata tuntutan yang diajukan oleh jaksa selaku penuntut umum adalah 4 tahun atau 48 bulan penjara dari jumlah terdakwa sebanyak 244 terdakwa," kata Peneliti ICW, Aradila saat konferensi pers di Kantor Sekertariat ICW, Jakarta, Minggu(13/8).
ICW beranggapan jaksa belum menjalankan perannya dan memaksimalkan hukuman untuk para koruptor. Sehingga masyarakat tidak bisa menyalahkan pengadilan jika memvonis terdakwa tindak pidana korupsi dengan hukuman ringan dan tanpa tambahan.
"Padahal UU Tipikor sudah memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk melakukan perampasan hak. Hak itu sudah diberikan kepada jaksa, tapi tidak dipergunakan," ucapnya.
Aradila mengatakan tidak banyak vonis-vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman tambahan seperti perampasan hak. "Hukuman tambahan seperti pencabutan hak, pencabutan hak politik, atau pencabutan hak mendapatkan remisi."
Baca juga:
ICW: Tren vonis tipikor 2017, kerugian besar tapi vonis ringan
ICW sebut dari 348 terdakwa korupsi, vonis paling banyak 1 tahun
Sekda Dumai tersangka proyek jalan, kerugian negara capai Rp 80 M
3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong
Meski dilarang, Dwi Widodo terbitkan calling visa untuk pedagang
Dugaan korupsi Rp 1,4 miliar, sekretaris DPRD Bontang jadi tersangka