LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICW ingatkan KPK tidak 'tercebur' pusaran politik di kasus e-KTP

Peneliti ICW Agus menilai menduga semua nama yang tercatat dalam berkas dakwaan kasus korupsi e-KTP menerima jatah uang. Bisa jadi, menurutnya, uang tersebut dititipkan namun tidak sampai ke pihak yang bersangkutan.

2017-03-18 12:40:35
E-KTP
Advertisement

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak terlibat dalam pusaran politik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia berharap, KPK bisa menjaga marwah institusi dari kepentingan politik.

"Memang tidak bisa dipungkiri, bahwa melibatkan politisi banyak yang nebeng. Pasti ada yang mengambil keuntungan, KPK harus menjaga marwah institusi, tidak boleh buta juga pada politik di luar," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Perang Politik e-KTP', Jakarta, Sabtu (18/3).

Agus bahkan menduga dari semua nama-nama anggota DPR yang disebut dalam dakwaan belum tentu menerima uang. Bisa jadi, uang itu dititipkan namun tidak sampai ke tangan pihak yang bersangkutan.

"Kalau ada yang kemudian disebut dalam dakwaan saya menduga bisa saja ada yang tidak menerima, misalnya dititipkan ke X lalu tidak diserahkan ke yang bersangkutan," ujarnya.

Agus mengaku belum membaca utuh surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto. Meski banyak sejumlah nama anggota DPR disebut menerima aliran dana, dia yakin tidak semua nama yang tercantum akan diproses KPK.

Bukan hanya itu, menurut Agus, KPK belum menemukan bukti kuat jika nama-nama yang disebut ikut terlibat dalam korupsi e-KTP tersebut. Apa lagi sejumlah pihak yang diduga terlibat telah mengembalikan uangnya ke negara.

"Faktanya sudah mengembalikan sampai Rp 250 M, kalau normatif kesaksian terdakwa kan bisa jadi alat bukti, dan terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu tapi dia tidak punya alat bukti. Dan saya sepakat ini akan lama prosesnya," pungkas Agus.

Baca juga:
Setya Novanto simbol partai, Golkar akan bela di kasus e-KTP
Fadli Zon tegaskan hak angket e-KTP masih sebatas wacana
Politikus PDIP nilai kasus e-KTP upaya kriminalisasi DPR
Barisan pembela Setya Novanto
Forum Rektor dukung KPK usut tuntas korupsi e-KTP
Blak-blakan eks Sekjen Kemendagri di sidang korupsi e-KTP

Advertisement
(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.