LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ICJR: Pemenuhan Fair Trial di Indonesia Selama Pandemi Raih Skor 55.31

"Sedikit di atas nilai median dari total 100 bahwa untuk pemenuhan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi ini masih berada di tengah-tengah," kata Peneliti ICJR, Iftitahsari

2021-04-15 11:45:59
Covid-19
Advertisement

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis laporan penilaian penerapan prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil di Indonesia pada masa pandemi Covid-19. Studi penerapan prinsip fair trial di tengah pandemi Covid-19 ini melibatkan 16 ahli di bidangnya masing-masing.

Hasil studi menunjukkan, penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 berada pada skor 55.31 dari target 100.

"Sedikit di atas nilai median dari total 100 bahwa untuk pemenuhan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi ini masih berada di tengah-tengah," kata Peneliti ICJR, Iftitahsari dalam pemaparannya, Kamis (15/4).

Advertisement

Iftitahsari menjelaskan, skor 55.31 bukan menggambarkan penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 sudah baik atau optimal. Melainkan, penerapan prinsip tersebut membutuhkan banyak perbaikan dari segala aspek.

Dia memaparkan, skor 55.31 diperoleh dari penilaian empat aspek. Pertama, dampak pandemi Covid-19 pada pelaksanaan fungsi pengadilan dengan bobot 20 persen. Kedua, kebijakan pada masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada pemidanaan dengan bobot 20 persen.

Ketiga, dampak pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan hak atas pembelaan di fase penyidikan dengan bobot 30 persen. Keempat, dampak Covid-19 pada orang yang ditahan dengan bobot 30 persen.

Advertisement

Dari empat aspek tersebut, diperoleh masing-masing skor yakni 51.25, 51.70, 53.64 dan 64.66 persen.

Peneliti sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Miko Ginting menyebut 16 ahli yang dilibatkan dalam studi ini yakni advokat, akademisi, jurnalis, pembentuk Undang-Undang (UU), hakim hingga polisi.

Mereka di antaranya advokat Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, hakim Guntoro Eka Sakti, akademisi Anugerah Rizki Akbari, polisi Ema Rahmawati, pembentuk UU Arsul Sani dan jurnalis Andry Haryanto.

Miko menyebut, metode studi penerapan prinsip fair trial di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 menggunakan experts judgement atau penilaian ahli. Metode ini sudah digunakan di tingkat nasional bahkan internasional.

Baca juga:
Jokowi: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Indonesia Mencapai 90,5 Persen
Kondisi Terbaru Joanna Alexandra usai Positif Covid-19, Kini Dirawat di Wisma Atlet
Data 15 April: 1.376 WNA di Indonesia Sembuh dari Covid-19
Soroti PHK Akibat Pandemi, Jokowi Minta Kepala Daerah Perbanyak Program Padat Karya
Jokowi Minta Kepala Daerah Perhatikan Ketersediaan Obat Pasien Covid-19

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.