LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ibu Rumah Tangga Jadi Otak Pelaku Begal di Sumatera Utara

Ali menyebut, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1). Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil.

2022-03-14 07:32:00
Begal Motor
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L (39). Dia diamankan setelah terbukti sebagai otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut.

"Tersangka L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36). Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud, Minggu (13/3).

Dia menyebut, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1). Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil.

Advertisement

"Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka. Berdasarkan hasil interogasi, papar dia, para tersangka mengaku sudah sudah dua kali beraksi melakukan aksi begal di lokasi tersebut.

Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.

Advertisement

“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi Kantongi Identitas Enam Pelaku Begal Wanita Hamil di Bekasi
Polisi Buru Pelaku Begal Wanita Hamil di Bekasi
Rampas Motor Siswi SMA, 2 Begal Ditembak Polisi
Wanita Hamil Dibegal di Bekasi, Didorong hingga Tersungkur dan Motor Dibawa Kabur
Kapolda Metro Instruksikan Operasi Khusus Basmi Begal, Dirkrimum: Kami Segerakan
Kapolda Metro Minta Anak Buah Petakan Lokasi Rawan Tawuran & Begal: Saya akan Datang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.