LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ibu Kota Pindah, Pakar Usul Bikin UU Jakarta Raya

DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut setelah ada keputusan presiden.

2022-01-18 15:38:43
Ibu Kota Pindah
Advertisement

DPR mengesahkan rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. Status Provinsi Jakarta sebagai ibu kota negara akan dicabut setelah ada keputusan presiden.

Namun demikian, DPR tetap mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi daerah khusus, kawasan ekonomi. Nantinya, segala pusat bisnis, industri, dan sektor yang menopang ekonomi negara dikhususkan di Jakarta.

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengingatkan, harus ada payung hukum yang mencakupi Jakarta dan kota-kota penyangganya, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang.

Advertisement

"Harus ada undang-undang yang mengatur kebijakan meliputi wilayah Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang, misalnya saja dinamakan Undang-Undang Jakarta Raya," kata Asep kepada merdeka.com, Selasa (18/1).

Dia menjelaskan, Undang-Undang tersebut nantinya harus berisi kebijakan yang pelaksanaannya juga diterapkan di kota penunjang Jakarta. Sebab, menurutnya, untuk menjadi sebuah kawasan khusus kegiatan ekonomi perlu ada perluasan wilayah.

Advertisement

Selama ini, cakupan kebijakan yang bersifat ekonomi di Jakarta terbatas mengingat statusnya sebagai daerah khusus ibu kota. Yang mana, menurut Asep, luas wilayah ibu kota sebuah negara tidak dituntut memiliki luas wilayah yang besar.

Selain itu, dia menambahkan, pusat pemerintahan dan politik di Jakarta yang membuat tanah Batavia itu terus mengalami kemajuan kompetitif dari aspek ekonomi.

"Jadi ke depan pendekatan penataan di Jakarta itu sifatnya dekonsentrasi panologis untuk penataan kawasan ekonominya," ucapnya.

"Karena tidak mungkin Jakarta akan berkembang jika aturan dengan kawasan Bodetabek masih pisah-pisah," pungkasnya.

Sifat pemerintahan seperti itu dinilai Asep tidak hanya menguntungkan Jakarta, kota-kota penunjang secara perlahan akan merasakan dampak positif. Hal ini disebabkan penataan kawasan ekonomi yang terus diperluas.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.