Ibu bunuh dan simpan bayi dalam freezer dijerat pasal berlapis
Penyidikan terhadap Sa (24), seorang ibu bunuh bayi dan menyimpannya di dalam freezer, hingga kini masih berlangsung. Polisi akan mengenakan pasal berlapis kepada Sa.
Penyidikan terhadap Sa (24), seorang ibu bunuh bayi dan menyimpannya di dalam freezer, hingga kini masih berlangsung. Polisi akan mengenakan pasal berlapis kepada Sa.
"Sementara, kita terapkan semua pasal ya, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit saat berbincang bersama merdeka.com, Jumat (4/8).
Selain itu, menurut Supit, penyidik juga menjeratnya dengan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita jerat juga dengan undang-undang perlindungan anak. Di tahap awal ini, ya kita jerat dengan pasal berlapis kepada tersangka," ujar Dearystone.
Penerapan pasal per pasal nanti bergantung dari hasil pemeriksaan. Sebab yang diperoleh penyidik saat ini, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih bersifat sementara.
"Dari hasil pemeriksaan nanti, penyidik akan pilah dan tetapkan pasal yang benar-benar memenuhi unsur, dari yang diperbuatnya," sebut Dearystone.
Selain dua freezer yang dijadikan barang bukti, penyidik juga mengamankan gunting yang digunakan Sa untuk memotong tali pusar bayi.
Polisi juga masih berkesimpulan, Sa melakukan perbuatannya seorang diri, mulai dari proses persalinan, hingga bayi itu masuk dalam freezer dengan tali pusar bekas potong masih menempel di bayi malang itu.
"Gunting itu sudah kita amankan, karena dia gunakan memotong tali pusar anaknya," pungkas Dearystone.
Baca juga:
Istri bos cucian mobil taruh bayi di freezer hingga mati membeku
Ibu simpan bayi di freezer karena tak mau beban hidup makin berat
Bayi disimpan di freezer diduga tewas saat persalinan dalam air
Kejamnya ibu di Tarakan bunuh dan simpan jasad bayi dalam freezer