LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ibas minta revisi UU Teroris tidak hilangkan materi UU yang lama

"Buat UU baru perlu waktu lama. Jika Perppu itu urgent. Mestinya kita omong bersama," jelas Ibas.

2016-01-20 15:18:20
Ibas
Advertisement

Ketua Fraksi Demokrat, Edhy Baskoro Yudhoyono sepakat UU teroris direvisi. Namun pria yang akrab disapa Ibas ini mengatakan, semangat revisi tidak boleh menghilangkan materi UU yang sudah ada.

"Kami siap bilamana untuk kepentingan bersama. Bila direvisi tidak mengurangi apa yang ada UU lama," kata Ibas di ruang Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (20/1).

Di sisi lain, Presiden Jokowi masih mempertimbangkan adanya kemungkinan membuat UU baru tentang terorisme selain pilihan untuk mengadakan revisi. Menurut Ibas, membuat UU baru tentu memerlukan waktu yang lama dan seharusnya dibicarakan bersama antara Pemerintah dan anggota dewan.

"Buat UU baru perlu waktu lama. Jika Perppu itu urgent. Mestinya kita omong bersama," jelas dia.

Ketika ditanya apakah BIN kecolongan dalam peristiwa teror bom di Jalan MH Thamrin pekan lalu, putra kedua SBY ini sedikit mengakui adanya kelengahan BIN.

"Sebetulnya warning sudah diberitahu pada publik di tahun baru tapi tidak jadi. Kemudian terjadi di awal tahun. Ini terjadi karena kelengahan bukan tidak siap," tukas dia.

Dia mengatakan agar segenap elemen bangsa tak perlu menyalahkan satu sama lain dalam peristiwa ini.

"Ke depan antisipasi. Jangan cari kambing hitam. Salahkan teroris," tandas dia.

Baca juga:
Sulit tangkal terorisme, Polri desak pemerintah revisi UU Terorisme
Yang harus ada dan perlu dihapus jika UU Terorisme direvisi
Zulkifli sebut Jokowi setuju pembuatan ulang UU Terorisme
Ketua MPR: Revisi UU Terorisme untuk pencegahan, bukan represif
Jokowi buka peluang buat UU baru tentang pencegahan terorisme
DPR minta pemerintah tak reaktif keluarkan Perppu Anti-terorisme

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.