LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hutan Babakan Siliwangi jadi restoran, Pemkot Bandung digugat

Pembangunan restoran ini akan menghancurkan ruang terbuka hijau dan merusak daerah penyerapan air di Kota Bandung.

2013-05-22 12:40:05
bandung
Advertisement

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung beserta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengajak warga menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait pemberian izin pembangunan restoran PT Esa Gemilang Indah (EGI). Pembangunan restoran ini akan menghancurkan ruang terbuka hijau Babakan Siliwangi yang berfungsi sebagai daerah penyerap air di Kota Bandung.

Perwakilan Walhi Jabar Wahyu Widianto mengatakan, setelah aksi seni budaya yang dilakukan di Babakan Siliwangi tidak dapat respon, strategi selanjutnya adalah menggugat dengan bantuan hukum atas hak warganya untuk mempertahankan hutan kota yang vital keberadaannya.

"Setelah langkah kampanye, kita lakukan upaya hukum. Kami bersama Forum Warga Peduli Babakan Siliwangi. Beserta LBH, Walhi, tim ini akan melanjutkan aksi gugatan ke Pemkot Bandung," katanya di Bandung, Rabu (22/5).

Dia menilai Pemerintah Kota (Pemkot) lalai dalam memenuhi hak warga memperoleh Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota minimal 30 persen dari total wilayah. Sedangkan saat ini kondisi RTH di kota Bandung hanyalah sebanyak 7 persen.

"Bahwa kondisi RTH kini yang ada hanyalah 7 persen, klaim RTH yang mencapai 11 persen pada 2012 lalu itu keliru," paparnya.

Menurutnya Pemkot Bandung secara legal mengurangi dan menyalahi fungsi Babakan Siliwangi sebagai kawasan lindung. "Lebak Siliwangi kawasan strategis kota yang mempunyai fungsi lindung," jelasnya.

Pihaknya akan menggugat pidana UU 26 tahun 2007 dan PP no 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang mengamanatkan RTH minimal 30 persen. "Berdasarkan kerja sama pemkot dan PT EGI telah memberikan izin pembangunan. Ini salah satu pembodohan publik. Mereka bekerja sama, dan berdalih penataan," tegasnya.

Padahal jelas Pemkot dan PT EGI ingin melakukan usaha yang komersil yang menyebabkan fungsi RTH semakin kecil.

Di tempat sama Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan menuturkan bahwa Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung ada beberapa aspek penting. Secara Ekologi, Bandung membutuhkan RTH 30 persen.
Namun bukan hanya RTH tapi merupakan Hutan Kota. "Itu fungsinya, paling utama. Fungsi lindung. Ini harus dipertahankan. Jadi tidak boleh ada yg sifatnya jasa," ucapnya.

Lainnya Sosial Budaya. Baksil secara historis memiliki makna sendiri bagi kota Bandung. "Baksil memiliki hubungan peradaban kota Bandung," bebernya. Dengan kondisi ini Pemkot melawan perbuatan melawan hukum.

"Kami LBH Walhi mengajukan gugatan atas perbuatan Pemkot. Kami mengajak masyarakat beramai-ramai mengajukan gugatan. Dalam rangka menyelamatkan," tandasnya.

Menurutnya pihaknya sudah mengumpulkan petisi yang isinya tanda tangan 5.300 warga menolak komersialisasi Baksil. "Dan kita kumpulkan terus. Kita ajukan secara politis dan advokasi," ungkapnya.

Pihaknya berharap Pemkot bisa sadar hingga akhirnya mencabut IMB yang sudah diberikan. Perjanjian kerja sama Pemkot Bandung dengan PT EGI sejak 2007 yang diteruskan dengan terbitnya IMB dan perzinan lainnya diberikan Wali kota Bandung kepada PT EGI akan merusak Hutan Kota Baksil seluas 3,8 Hektare.

"Ini adalah kebijakan yang menyalahi aturan karena melegalkan hak warga, mendapatkan RTH," ungkapnya.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.