HUT RI ke-72, 10 narapidana asing lapas Denpasar dapat remisi
Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Denpasar memberikan remisi pada 566 narapidana di hari kemerdekaan RI ke-72. 20 diantaranya langsung bebas bersyarat. Ratusan napi yang menerima remisi sebagai kado kemerdekaan dengan jumlah potongan hukuman berbeda. Narapidana yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 896 orang.
Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kota Denpasar memberikan remisi pada 566 narapidana di hari kemerdekaan RI ke-72. 20 diantaranya langsung bebas bersyarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar (Lapas Kerobokan), Tonny Nainggolan, mengatakan 10 orang narapidana yang mendapatkan remisi ialah warga negara asing. Dia menambahkan ratusan napi yang menerima remisi sebagai kado kemerdekaan dengan jumlah potongan hukuman berbeda.
"Sebenarnya ada 20 orang yang hari ini bebas, tapi ada 6 orang harus membayar denda. Jadi hanya ada 14 napi di hari kemerdekaan ini langsung bebas, sisanya menyusul karena denda," ujarnya di Lapas Kerobokan, Denpasar, Kamis (17/8).
"Kali ini juga ada 10 orang napi asing yang dapat remisi," tambahnya.
Sementara, dia menjelaskan narapidana yang tidak mendapatkan remisi berjumlah 896 orang. Salah satu penyebabnya ialah yang bersangkutan belum waktunya dapat remisi.
"Ada juga yang hukumannya seumur hidup jadi mereka tidak mendapatkan remisi," jelasnya.
Baca juga:
Kakorlantas Irjen Royke kibarkan bendera di ketinggian 1.200 mdpl
Gerakan Doa Bersama 171717 dinilai ide brilian dari Panglima TNI
Rayakan HUT RI, anggota TNI dan polisi di Medan saling pukul
Minim dana, warga pinggiran Sungai Musi rayakan HUT RI seadanya
HUT RI-72, Monas ramai dipadati pengunjung
Antusiasme bule cantik ikut lomba balap tampah di Semarang
Ketum PPP puji upacara HUT RI era Jokowi penuh kegembiraan