LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

HUT RI, Eep Hidayat dan Mochtar Muhamad tak dapat remisi

"Eep dan Mochtar tidak dapat tahun ini karena harus melengkapi syarat sepertiga penahanan," kata Dedi Sutardi.

2012-08-15 15:25:50
Kasus korupsi
Advertisement

Terpidana kasus korupsi yakni Eep Hidayat dan Mochtar Muhamad belum mendapatkan remisi saat HUT RI maupun Lebaran. Sebab, keduanya belum memasuki sepertiga masa tahanan sebagaimana syarat yang ditetapkan.

"Eep dan Mochtar tidak dapat tahun ini karena harus melengkapi syarat sepertiga penahanan," kata Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkum HAM Jabar Dedi Sutardi, di ruang kerjanya, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu (15/8).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 disebutkan bahwa narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, tidak diperbolehkan mendapat remisi sebelum melewati sepertiga masa pidana.

"Mereka belum melewati masa itu," ujarnya.

Kini mantan bupati Subang dan mantan wali kota Bekasi itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Keduanya dijebloskan dengan waktu yang berdekatan. Mochtar mendekam di hotel prodeo itu pada 21 Maret 2012 sementara Eep 28 Maret 2012.

Untuk diketahui bupati nyentrik ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 3 bulan. Sementara Mochtar divonis 6 tahun penjara.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.