HUT RI, 7.912 Napi di Sumut dapat remisi, 330 langsung bebas
7.545 Napi di Sumut juga memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan
Sebanyak 7.912 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada HUT ke -70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Di antara jumlah itu, 330 orang akan langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.
Napi yang mendapatkan remisi umum ini ditahan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rumah tahanan yang tersebar di Sumut. Masa pemotongan tahanan itu bervariasi antara 1 hari hingga 6 bulan.
"Dengan pemotongan masa tahanan ini beberapa di antaranya memang langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Yoseph Tarigan, Sabtu (15/8) sore.
Pada Hari Kemerdekaan 2015, 7.545 napi di Sumut juga memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan. Dari jumlah itu, 7.320 orang narapidana masih harus menjalani masa tahan, sedangkan 225 orang bisa langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik. "Pemberian remisi ini sebagai upaya memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Artinya, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," ujar Yoseph.
Baca juga:
11.731 Napi di Jabar diusulkan dapat remisi kemerdekaan
234 Napi di Wirogunan dapat remisi, status Mery Jane tetap
4.979 Napi di Riau diusulkan dapat remisi 17 Agustus dan dasawarsa
Fahri dukung remisi dasawarsa, negara tak boleh kejam pada napi
Peringati HUT RI, Antasari Azhar bakal dapat remisi
Di hari kemerdekaan, 6445 napi di Sumsel dapat remisi
Ahok usul koruptor tak diberi remisi dan dimiskinkan