LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hukuman-hukuman nyeleneh buat para pelanggar lalu lintas

Tindakan ini perlu dilakukan agar mereka kapok dan tidak mengulangi kesalahan.

2016-05-30 09:02:00
Pelanggaran Lalu Lintas
Advertisement

Pelanggar lalu lintas sudah seharusnya menerima hukuman. Tindakan ini perlu dilakukan agar mereka kapok dan tidak mengulangi kesalahan.

Mereka tidak hanya dihukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas saja. Namun, perlu juga ada hukuman nyeleneh untuk para pengendara.

Ini penting diterapkan. Sebab, para pengendara roda dua maupun roda empat diyakini bakal kapok. Sehingga pengendara lain dipercaya tidak bakal melakukan hal serupa.

Hukuman nyeleneh diberikan kepolisian bahkan bikin masyarakat lain tertawa hingga terpingkal-pingkal. Ada-ada saja ide polisi dalam memberi sanksi bagi pelanggar lalu lintas.

Berikut hukuman nyeleneh bagi pelanggar lalu lintas yang dirangkum merdeka.com, Senin (30/5):

Difoto dan disebar di media sosial

Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung masih tergolong tinggi. Dinas Perhubungan Kota Bandung mencatat ada beragam jenis pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara. Seperti parkir sembarangan ataupun menurunkan penumpang tidak pada tempatnya yang biasa dilakukan oleh supir angkot.

Untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Bandung. Dishub punya cara baru yakni dengan memberikan hukuman sosial kepada para pelanggar. Dishub melibatkan para relawan yang berasal dari berbagai komunitas di Kota Bandung.

"Jadi ini Gerakan Bandung Disiplin. Fokus utamanya kita bergerak di bidang lalu lintas dengan melibatkan para relawan dari berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Jadi orang yang melanggar tidak dihukum oleh hukuman berlaku, tetapi juga hukuman sosial," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi kepada Merdeka Bandung saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno Hatta, Rabu (24/2).

Didi mengatakan, saat ini ada sekira 50 relawan yang telah bergabung dari berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Relawan ini akan disebar untuk membantu tugas dari anggota Dishub dan kepolisian.

Didi mencontohkan, jika para relawan menemukan pengendara yang melakukan pelanggaran. Nantinya para relawan ini akan memotretnya untuk kemudian diunggah di media sosial. Selain itu para relawan juga akan ditempatkan di beberapa lokasi yang menjadi daerah rawan pelanggaran.

"Masyarakat akan tidak takut ditilang, tetapi takut nama foto terpampang. Makanya nanti jika ada yang melanggar nanti kita pajang di media sosial. Atau jika ada yang parkir melanggar misalnya. Nanti relawan ini akan memasang stiker ang susah dilepas. Sehingga ketika dia pergi ke mana-mana akan malu. Sanksi sosial seperti yang rencananya akan kita terapkan," kata Didi.

Advertisement

Sita knalpot bising

Personel Polres Sukabumi, Jawa Barat menyita ratusan knalpot bising dari hasil razia yang dilakukan Satuan Lalu Lintas dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.

"Sedikitnya ada 378 unit knalpot bising disita dari kendaraan roda dua, razia itu dilakukan dalam beberapa pekan terakhir dilakukan di sejumlah titik," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib di Sukabumi, Rabu (18/5).

Menurutnya, penyitaan itu dilakukan oleh polisi karena sudah banyak laporan dari warga merasa terganggu dengan suara dikeluarkan dari knalpot bising itu.

Bahkan, akibat suara knalpot itu kerap terjadi pertikaian disebabkan warga merasa terganggu. Selain itu, penggunaan knalpot ini identik dengan anggota geng motor maka dari itu pihaknya terus melakukan razia terhadap kendaraan menggunakan knalpot bising.

"Tidak hanya knalpot yang kami razia, kelengkapan surat kendaraan dan mengemudi seperti SIM dan STNK pun kami periksa, jika ada yang melanggar maka sanksi di tempat dengan cara tilang akan langsung diberikan," tegasnya dilansir dari Antara.

Advertisement

Disuruh baca selawat

Sedikitnya 120 pengendara tak taat aturan lalu lintas terjaring dalam razia yang digelar Satlantas Polres Probolinggo, Jawa Timur, di Jalan Raya Alun-alun Kraksaan. Tidak semua pelanggar kena surat tilang. Salah satunya yang dialami pelajar yang tidak membawa membawa SIM. Oleh polisi, dia dihukum membaca selawat dan Pancasila di depan umum.

"Kebanyakan, pengendara yang diberi teguran masih di bawah umur. Untuk pengendara umum, kami tindak sesuai pelanggarannya. Dari motor, mobil, truk, dan bus. Sehingga dilakukan penindakan tilang dan sidang di tempat," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo Ajun Komisaris Polisi Bambang Soegiharto di lokasi, Jumat (29/5). Dikutip dari Humas Polres Probolinggo.

Selain itu, remaja YT (16), asal Pajarakan, juga ikut diamankan petugas karena kedapatan membawa 13 butir pil koplo. Saat diperiksa, dia terlihat setengah teler. petugas pun melakukan penggeledahan di jok motor dan menemukan pil koplo yang disimpan dalam plastik pembungkus STNK. YT pun digelandang ke Mapolsek Kraksaan untuk proses selanjutnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.