LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hukuman Gayus Tambunan diperberat jadi 8 tahun

Pengadilan Tinggi DKI sepakat dengan pertimbangan PN Jaksel, tapi memperberat hukuman untuk Gayus.

2012-07-05 14:34:19
Gayus Tambunan
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan terpidana kasus korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan. Vonis 6 tahun oleh PN Jakarta Selatan, diperberat menjadi 8 tahun penjara.

"Putusan dikeluarkan tanggal 21 Juni lalu dengan nomor 22/PID/TPK/2012/PT.DKI," kata juru bicara PT DKI Ahmad Sobari, dalam siaran pers kepada merdeka.com, Kamis (5/7).

Sobari yang juga anggota majelis hakim banding menjelaskan, amar atau isi putusan pada intinya berbunyi PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Selatan perihal yang terbukti (Korupsi yang merupakan perbuatan gabungan yang berdiri sendiri-sendiri dan berlanjut dan pencucian uang). "Tapi pidananya/hukumannya diperberat dari 6 tahun penjara jadi 8 tahun penjara, selebihnya sama," ujarnya.

Menurut Sobari, alasan pemberatan hukuman untuk Gayus adalah perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir di dalam pergaulan bermasyarakat. "Dia mencari keuntungan sendiri sebab dari hasil pendapatan pajak tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Lagipula hal tersebut telah dilakukan terdakwa berulang kali," paparnya.

"Selain itu, sebagai preventif umum mencegah terjadinya lagi bagi PNS melakukan hal-hal seperti itu yang sangat tercela dalam pergaulan masyarakat dan merugikan pendapatan negara," imbuh Sobari.

Majelis hakim yang memeriksa kasus ini diketuai oleh Yusran Thawab, dan empat anggota majelis yang terdiri dari Ahmad Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Gayus telah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/3). Gayus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri dan pencucian uang.

Ada empat dakwaan dalam kasus Gayus tersebut yang terbukti. Pertama, Gayus menerima Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

Kedua, Gayus pada 2008 menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources. Gayus juga menerima USD 500.000 terkait  Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.

Ketiga, Gayus terbukti menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Keempat, Gayus  yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 10 juta dan uang mingguan Rp 5 juta.  Tujuannya, agar Kompol Iwan mengizinkan Gayus bermalam di luar Rutan.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.