LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hukuman 21 hari terhadap polisi pemadat menuai kecaman

"Polisi dengan mental buruk apalagi sampai terlibat penyalahgunaan narkoba harus dipecat," kata Ketua CJPW Aris Sunarto.

2013-01-29 00:49:00
polisi narkoba
Advertisement

Sidang kode etik memvonis anggota Reskrim Polsek Sidomukti Briptu Rony Purwoko (27) selama 21 hari penjara mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Central Java Police Watch (CJPW) atau Police Watch Jateng.

Ketua CJPW Aris Sunarto mengaku kecewa dengan putusan disiplin yang dijatuhkan perwira terhadap anggota polisi yang merekam tengah meracik sabu-sabu dalam video. Dia menyebut, Briptu Rony harus dipecat dari kesatuannya.

"Seharusnya, Polisi dengan mental buruk apalagi sampai terlibat penyalahgunaan narkoba harus dipecat," tegas Aris, Senin (28/1).

Aris menegaskan putusan pecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTHD) untuk memperbaiki citra Polri sendiri. Mengingat, masih banyak anggota polisi yang baik. Selain itu, Aris juga menuntut agar dugaan pidana terhadap kasus Briptu Rony Purwoko tetap diproses sampai ke pengadilan.

Terkait tes urine Briptu Rony Purwoko yang negatif, Aris meminta agar dilakukan oleh pihak yang netral yakni Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini dikatakannya perlu, agar masyarakat yakin tidak ada rekayasa.

"Kami menilai, Kapolres Salatiga kurang tegas terhadap anak buahnya yang nakal," keluh Aris.

Sebab, saat diamankan dari kosnya di Dukuh, Salatiga ke Mapolres Salatiga Briptu Rony menjalani tes urine. Polda Jateng menyatakan, yang bapak satu anak itu positif mengonsumsi narkoba.

Namun, beberapa hari berikutnya, Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri melansir tes urine anak buahnya tersebut negatif. Pernyataan itu disampaikannya berdasarkan hasil laboratorium dan forensik.

Kekecewaan juga diungkapkan mantan anggota Kompolnas yang juga pengamat Kepolisian, Novel Ali.

Novel, justru khawatir, dengan putusan hanya penundaan pangkat satu periode, penempatan khusus 21 hari serta mutasi di luar fungsi tidak akan memberikan efek jera kepada Briptu Ronny Purwoko.

"Saya khawatir, keputusan itu tidak mengakibatkan efek jera bagi yang bersangkutan (Briptu Rony Purwoko) juga untuk calon pelaku kejahatan sejenis," kata Novel.

Novel meminta, Kapolda Jateng Irjen Pol Didiek Soetomo Triwododo menyampaikan penjelasan mengenai pertimbangan dari hakim saat sidang berlangsung. Dengan demikian, tindakan itu tidak akan menimbulkan prasangka negatif terhadap lembaga kepolisian.

"Perlunya penjelasan publik untuk meniadakan prasangka negatif masyarakat terhadap produk hukum tersebut. Saya khawatir keputusan itu dapat mengusik keadilan masyarakat," jelasnya.

Direktur Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJ-HAM) Jateng Fatkhurrozi Senin (28/1) menambahkan vonis dijatuhkan kepada Briptu Rony Purwoko sangat ringan dan melukai keadilan.

"Harusnya di pecat secara tidak hormat sebab yang dilakukan oleh pelaku adalah sudah termasuk perbuatan pidana atau kejahatan," ucap Fatkhurrozi.(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.