Hujan dan banjir, pemohon SIM di Tangerang menyusut
Biasanya jumlah pemohon SIM setiap harinya mencapai 200 orang, kini hanya sekitar 60 orang.
Banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Tangerang mengakibatkan jumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Metropolitan Tangerang mengalami penurunan hingga 30 persen.
Biasanya jumlah pemohon SIM rata-rata mencapai 200 orang perharinya. Namun, beberapa waktu belakangan menyusut menjadi 60 orang pemohon.
"Jumlah pemohon SIM menurun hingga 30 persen. Karena selain hampir tiap hari hujan, mereka pun khawatir terhalang banjir," kata Kepala Unit SIM, Polrestro Tangerang, AKP Kasto, Minggu (27/11).
Mulai Senin (28/1) ini, pihaknya akan memberikan pelayanan khusus kepada para korban banjir yang SIM-nya rusak atau hilang dengan cara membuka loket baru di area Polresta Tangerang.
"Bagi korban banjir yang SIM-nya rusak atau hilang, mereka bisa minta surat pengantar dari RT RW, agar mendapat pelayanan yang cepat dari petugas di loket khusus," kata dia.
Ditanya soal biaya pembuatan SIM, Kasto menjelaskan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), yaitu untuk pembuatan SIM A baru Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C baru Rp 100.000 dan perpanjangan Rp 75.000.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Wahyu Widada mengatakan, selain membuka loket khusus korban banjir, pihaknya juga akan lebih mengaktifkan pembuatan SIM keliling ke daerah-daerah yang dilanda banjir, seperti Cileduk, Jatiuwung, Periuk. "Sehingga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu bisa memperpanjang SIM-nya tanpa harus datang ke Polrestro Tangerang," ujarnya.(mdk/dan)