LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

HTI di DIY tak pernah terlibat konflik dengan masyarakat

Kapolda DIY memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis jika akan menindak bila ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh HTI di DIY. Sejauh ini eks anggota HTI, kata Kapolda, tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

2017-07-19 23:39:42
yogyakarta
Advertisement

Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI ini dilakukan pada Rabu (19/7).

Pencabutan status hukum HTI merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Menanggapi pembubaran HTI, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan memang ada pro kontra atas keputusan pembubaran HTI. Untuk HTI di DIY, lanjut Dofiri, berdasarkan pengamatannya tak pernah terlihat berkonflik langsung dengan masyarakat.

"Saya tahu HTI resmi dibubarkan pagi tadi. Untuk di Yogyakarta riak sejauh ini belum ada," terang Dofiri, Rabu (19/7).

Dofiri memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis jika akan menindak bila ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh HTI di DIY. Sejauh ini eks anggota HTI, kata Kapolda, tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

"Langkah berikutnya, Mabes Polri nanti akan memberi petunjuk. Kami masih menunggu," pungkas Dofiri.

Berdasarkan penelusuran, alamat HTI di DIY berada di Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Saat didatangi, tak ada tanda keberadaan maupun aktivitas di lokasi yang dijadikan alamat HTI DIY di website resminya ini.

Baca juga:
Putra putri TNI Polri dukung pemerintah terbitkan Perppu Ormas
Dukung HTI dibubarkan, Golkar tak ingin dianggap musuhi Islam
HTI klaim mau Indonesia berpaham Islam, bukan ganti Pancasila
Dibubarkan pemerintah, HTI tetap dakwah
PKS ingatkan jangan sampai Perppu pembubaran ormas kekang rakyat
Saat HTI sebut pemerintahan Jokowi kejam, lebih buruk dari SBY
Polri ancam pidanakan anggota HTI jika masih lakukan kegiatan

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.