LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hotman Paris Ungkap Kesalahan Kubu Dody Prawiranegara Selama Persidangan

Hotman meminta agar kubu Dody berkaca pada kasus Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada ajudannya, Bharada Richard Eliezer untuk menembak mati Brigadir Yoshua. Terlebih Dody pun telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara

2023-03-30 10:31:12
Irjen Teddy Minahasa
Advertisement

Kubu Dody Prawiranegara Cs kukuh bahwasanya telah diberikan perintah oleh Teddy Minahasa untuk menukar sabu-sabu dengan tawas selama persidangan. Namun hal tersebut justru yang dianggap salah oleh kuasa hukum Teddy, Hotman Paris.

"Justru di situlah kesalahan ahli dari tim mereka, mereka berharap dengan fokus ke Teddy maka seolah-olah akan ringan atau bebas klien mereka itu suatu strategi yang salah," katanya di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dia meminta agar kubu Dody berkaca pada kasus Ferdy Sambo yang memberikan perintah kepada ajudannya, Bharada Richard Eliezer untuk menembak mati Brigadir Yoshua. Terlebih Dody pun telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara

Advertisement

"Sekarang Dody dituntut 20 tahun, jadi strategi mereka itu total salah," pungkasnya.

Hotman juga menyebut seharusnya kubu Dody fokus dalam membela kliennya dari segi hukum pelanggar acara juga aspek pasal.

Advertisement

Seperti diketahui, untuk Dody disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

"Ada pasal yang kalai di UU itu ada pasal yang khusus untuk penyidik, kalau ini diterapkan untuk pasal publik, jadi salah pasal," tutup dia.

Sekadar informasi, Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.