Hotman Paris Gantikan Henry Yosodiningrat Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa
Menurut Hotman, sebelum Henry ditunjuk sebagai kuasa hukum, dia mengaku sudah lebih dulu dikontak Teddy Minahasa. Tetapi kala itu, dia tidak langsung memberikan jawaban karena sedang mempelajari kasusnya.
Henry Yosodiningrat mundur sebagai pengacara Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka mantan Kapolda Sumbar itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
"Betul sekitar dua hari lalu mundur sebagai pengacara Irjen TM," kata Sangun Ragahdo, yang juga salah satu tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/10). Soal alasannya, dia minta langsung dikonfirmasi pada Henry.
Posisi Henry kini digantikan pengacara kondang Hotman Paris. Hotman membenarkan saat dikonfirmasi.
"Ya (menggantikan Henry Yosodiningrat)," kata Hotman melalui pesan singkat, Minggu (23/10).
Segera Pelajari Kasusnya
Menurut Hotman, sebelum Henry ditunjuk sebagai kuasa hukum, dia mengaku sudah lebih dulu dikontak Teddy Minahasa. Tetapi kala itu, dia tidak langsung memberikan jawaban karena sedang mempelajari kasusnya.
"Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, jadi waktu itu saya belum berani jawab," jelas Hotman.
Hotman memastikan akan mengawali pendampingan hukum terhadap Teddy dengan mempelajari terlebih dahulu kasusnya. Dalam waktu dekat dia akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum terhadap kliennya.
"Anak buah saya sih sudah pelajari kasusnya, dalam waktu dekat (ke Polda Metro Jaya) tapi belum tahu waktunya kapan (secepatnya)," kata Hotman menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Teddy terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," jelas Mukti.
Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com