LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hotel dan Restoran Tak Punya Alat Keamanan Kebakaran Siap-siap Kena Sanksi

Sesuai standar keamanan kebakaran wajib memiliki hydrant bagi bangunan yang memiliki tinggi minimal empat lantai dengan luar 1.000 meter. Kurang dari spesifikasi itu dapat menggunakan APAR dan juga dilengkapi elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.

2019-02-07 12:31:38
Hotel
Advertisement

Banyak hotel dan restoran di Palembang tidak memiliki alat keamanan kebakaran. Pengusaha terancam mendapat pidana penjara jika tetap mengabaikannya.

Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan inspeksi mendadak terhadap dua jenis usaha itu beberapa waktu lalu. Kebanyakan tak memiliki alat keamanan kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hydrant. Jika pun ada justru tidak berfungsi.

"Dari temuan kami banyak hotel dan restoran yang tidak punya alat keamanan kebakaran standar. Mereka lalai dengan pentingnya perlengkapan itu," ungkap Decky, Kamis (7/2).

Advertisement

Ironisnya, kata dia, hotel berbintang juga tidak menyediakan alat tersebut. Padahal, keselamatan pengunjung mesti diprioritaskan karena alat itu menjadi tindakan pertama saat terjadi kebakaran.

"Banyak hotel berbintang juga. Walaupun ada, tidak berfungsi karena sudah beku atau tidak standar. Mestinya rutin dirawat, bukan barang sepele," ujarnya.

Dia menjelaskan, sesuai standar keamanan kebakaran wajib memiliki hydrant bagi bangunan yang memiliki tinggi minimal empat lantai dengan luar 1.000 meter. Kurang dari spesifikasi itu dapat menggunakan APAR dan juga dilengkapi elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.

Advertisement

Pihaknya masih memberikan waktu bagi pengelola untuk memenuhinya. Jika tetap melanggar, bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang Nomor 31 Tahun 2011 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

"Kami sudah ada tim khusus, mereka setiap hari monitor di lapangan. Sanksi tegas akan kami berikan jika masih melanggar," jelasnya.

Baca juga:
Sensasi Menginap di Hotel Futuristik Milik Alibaba
Ketimbang Hotel Biasa, Ini Alasan Memilih Hotel Kapsul Saat Traveling
The Apurva Kempinski, Resor Tepi Tebing Terbaru di Pulau Dewata dengan Sentuhan Jawa dan Bali
Santap Malam dan Atraksi Barongsai di Millenium Hotel Sirih Jakarta Saat Imlek
Tawarkan Harga Terjangkau, Hotel Kapsul Modern Hadir di Pusat Kota Jakarta
Saat Bangkai Pesawat Jumbo Jet Disulap Jadi Hotel nan Nyaman
Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai di Banten Dinilai Salah Sejak Awal

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.