LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hotel dan Restoran di Palembang Boleh Buka saat Nataru Asal Tak Undang Artis

Menurut dia, hotel berpotensi dipenuhi oleh pengunjung saat tahun baru yang jatuh pada hari Jumat atau bersamaan dengan libur akhir pekan. Untuk mengatasinya dilakukan pembatasan maksimal 75 persen dari kapasitas.

2021-12-21 23:31:00
Libur Natal dan Tahun Baru
Advertisement

Pengelola diperbolehkan membuka hotel dan restoran saat libur Natal dan Tahun Baru. Hanya saja tidak diperkenankan menggelar event hiburan, terlebih sampai menghadirkan artis.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Kurmin Halim mengungkapkan, pihaknya diberikan kelonggaran oleh pemerintah setempat saat nataru nanti. Namun kelonggaran yang dimaksud tidak disertai dengan aktivitas yang mengundang keramaian, semisal menggelar even hiburan.

"Kita boleh buka tetapi tidak ada even hiburan, apalagi sampai mengundang artis baik lokal atau ibu kota," ungkap Kurmin, Selasa (21/12).

Advertisement

Menurut dia, hotel berpotensi dipenuhi oleh pengunjung saat tahun baru yang jatuh pada hari Jumat atau bersamaan dengan libur akhir pekan. Untuk mengatasinya dilakukan pembatasan maksimal 75 persen dari kapasitas.

"Jumlah pengunjung dibatasi, tidak ada hiburan, kalau di restoran yang boleh hanya makan dan minum saja, tidak boleh lebih dari itu," ujarnya.

Dikatakan, kelonggaran yang diberikan pemerintah akan berdampak positif dan geliat bisnis hotel dan restoran. Pergerakan ekonomi mulai membaik dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru mencapai 50 persen.
"Jika ada penutupan maka usaha orang akan tidak baik, selain itu juga akan berpengaruh pada PAD kita," kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Wali Kota Palembang Harnojoyo meminta pengelola hotel dan restoran tidak melakukan pelanggaran dan melebihi dari kelonggaran yang diberikan. Pengurangan aktivitas tak lain imbas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Harus ditaati yang sudah disepakati, pengelola harus mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Baca juga:
Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Polisi Sterilisasi Jakarta Mulai Pukul 22.00 WIB
Menhub Imbau Masyarakat Tak ke Luar Negeri: Belanja di Dalam Negeri Saja
Aturan Baru Jelang Nataru, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin
Tren Kedatangan Pelaku Perjalanan ke RI Meningkat 2 Bulan Terakhir
8.000 Aparat Gabungan Siaga di Jakarta 24 Desember-2 Januari Amankan Nataru
Polisi Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru di Jakarta, Berikut Titiknya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.