Hingga hari kelima, pendaftaran bacaleg di KPU Solo masih nihil
Hingga hari kelima, pendaftar bacaleg di KPU Solo masih nihil. Padahal, lanjut Agus, pendaftaran sudah dibuka mulai 4 Juli lalu. Partai politik masih mempunyai kesempatan hingga tanggal 17 Juli mendatang untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung.
Memasuki hari ke lima, pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 masih nihil. Belum ada satupun partai politik (parpol) di Solo yang mendaftarkan kadernya ke KPU Solo.
Diperkirakan, parpol baru akan memanfaatkan hari terakhir untuk mendaftarkan calegnya. "Sampai hari kelima masih belum ada yang mendaftar. Kita perkirakan mereka akan memanfaatkan di hari-hari terakhir, sekitar tanggal 15, 16 dan 17 Juli," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Agus Sulistiyo, Senin (9/7).
Padahal, lanjut Agus, pendaftaran sudah dibuka mulai 4 Juli lalu. Partai politik masih mempunyai kesempatan hingga tanggal 17 Juli mendatang untuk mendaftarkan caleg yang akan diusung. Menurut Agus, ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan parpol sebelum mendaftarkan kader nya.
"Syaratnya antara lain, parpol melakukan rekrutmen bacaleg, menyusun ke dalam daftar legislatif yang akan didaftarkan. Kemudian mengunggah bacaleg ke sistem informasi pencalonan (silon) dilengkapi dengan pakta integritas dan baru kemudian didaftarkan ke KPU," jelasnya.
Agus menambahkan, secara administratif berkas hardcopy akan diteliti dan disesuaikan dengan data yang diunggah di silon.
Agus juga mengingatkan kembali agar partai politik tidak mendaftarkan kadernya yang terlibat kasus hukum. Tidak Hanya tindak pidana korupsi, namun juga kejahatan seksual anak dan narkoba. Larangan pencalonan itu telah disosialisasikan terhadap 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Solo.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," jelasnya
Agus menegaskan, jika nanti dalam verifikasi terbukti ada calon yang terlibat (korupsi, kejahatan seksual anak dan narkoba) maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan, termasuk sanksi didiskualifikasi.
Selain sosialisasi, lanjut Agus, KPU Solo juga membuka ruang dialog dengan partai politik. Dialog dimaksudkan untuk menjelaskan secara detail terkait larangan parpol mencalonkan kadernya yang berhadapan hukum tersebut.
Baca juga:
Mendagri: Masa Mendagri mau nyaleg
PDIP gelar workshop kaderisasi untuk persiapan Pileg dan Pileg 2019
KPU imbau partai segera daftarkan bakal caleg
Surat pengunduran diri ASN yang maju caleg tidak dapat ditarik kembali
Prabowo tawarkan Sudirman Said jadi penasihat dan maju caleg
Daftar caleg, Mardani Maming resmi mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu