LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hindari perdagangan orang, umroh wajib ada surat rekomendasi Kemenag

"Dari 132 orang secara nasional yang ditangkap atau tidak diizinkan berangkat, 44 orang di antaranya orang Sulsel," ujar Ramli.

2017-03-11 05:02:00
Umrah
Advertisement

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Ramli HS menegaskan, dikeluarkannya surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mengenai wajibnya calon jamaah umroh melengkapi perjalanannya dengan surat rekomendasi dari kantor Kemenag dari daerahnya masing-masing bahwa mereka berangkat sesuai prosedur dan menggunakan jasa travel resmi, bukan dimaksudkan untuk memperpanjang birokrasi.

"Edaran ini bukan untuk memperpanjang birokrasi. Jangan salah penafsiran kalau seolah-olah itu sengaja dibuat untuk mempersulit calon jamaah umroh. Atau disebut-sebut untuk menyuburkan kegiatan pungli," kata Ramli HS didampingi Andi Pallawa Rukka, kepala bidang lalu lintas dan izin tinggal keimigrasian saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jumat, (10/3).

Rekomendasi dari Kemenag yang menjadi dasar bagi pihak imigrasi untuk mengeluarkan dokumen perjalanan seperti paspor itu diwajibkan karena sejumlah pertimbangan. Di antaranya karena ternyata banyak sekali terjadi tindak perdagangan orang di Indonesia yang salah satu modus operandinya adalah berangkat umroh dengan menggunakan visa ziarah di tanah suci.

"Mereka menggunakan visa ziarah ke tanah suci namun nyatanya tidak pulang-pulang. Syukur-syukur kalau di sana tidak bermasalah tapi ternyata sebagian besar mereka bermasalah. Itu salah satu pertimbangan kenapa Imigrasi minta surat rekomendasi dari Kemenag dulu sebelum keluar paspor," jelas Ramli HS.

Nyatanya, kata Ramli, hingga hari ini secara nasional sudah ada 132 warga Indonesia yang ditangkap atau tidak diizinkan berangkat umroh karena tidak memenuhi bukti-bukti yang membenarkan kalau mereka memang bertujuan untuk umroh ke tanah suci, misalnya kepastian mereka mengantongi tiket berangkat dan tiket pulang.

"Hasil penelitian kita menunjukkan kalau mereka itu berangkat ke tanah suci bukan untuk umroh berdasarkan bukti-bukti yang ada. Dari 132 orang secara nasional yang ditangkap atau tidak diizinkan berangkat, 44 orang di antaranya orang Sulsel," ujarnya.

Bentuk pengawasan ketat lainnya yang akan dilakukan adalah saat paspor itu sudah diterbitkan, kata Ramli, nanti di tempat pemeriksaan imigrasi yang ada bandara akan diperiksa lagi oleh petugas imigrasi. Tiket berangkat dan tiket pulangnya diperiksa. Salah satu persyaratan kalau memang mau umroh adalah punya tiket pulang.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.