LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hina Nabi Muhammad SAW, Aipda Saperio Menangis Dituntut 3 Tahun Bui & Denda Rp 1 M

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin (14/1) dengan agenda pembelaan terdakwa.

2019-01-09 21:45:00
Penistaan Agama
Advertisement

Aipda Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem (41) dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dan mempostingnya di Facebook. Atas tuntutan tersebut, personel Satuan Sabhara Polres Asahan itu menangis di pelukan ibu dan istrinya.

Tuntutan terhadap Saperio disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Esha Dendra di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (9/1). Dia meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu menyatakan Saperio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

"Meminta agar terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Esha di hadapan majelis hakim yang diketuai Elfian.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim menunda sidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin (14/1) dengan agenda pembelaan terdakwa. Usai sidang pembacaan tuntutan, Separio memeluk ibu dan istinya. Dia menangis, ibunya pun menangis.

Dalam perkara ini, Saperio memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW pada akun Facebook Saperio Pinem miliknya. Dia bahkan membuat kata-kata kotor.

Advertisement

Saperio membuat postingan itu di rumahnya pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 Wib. Dia menggunakan handphone Samsung J3 hitam.

Postingan itu memantik kemarahan umat Islam di Asahan. Akunnya dilaporkan dan Saperio pun ditangkap dan diadili.

Baca juga:
Kapolda Sumut Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran Alquran di Langkat
Ada Pembakaran Alquran di Sumut, Polisi Duga Pelaku Memancing di Air Keruh
MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama
Di Pakistan Pemimpin Demo Penuh Ujaran Kebencian Didakwa Pasal Terorisme
Disuruh Pacar Agar Tak Diputusin dan Diselingkuhi, Remaja Ini Injak Alquran
MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.