Hina Nabi Muhammad, Rendra ditangkap di Mojokerto
Rendra Hadikurniawan, warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap tim gabungan Polres Mojokerto dan anggota Ditreskrumum Polda Jawa Timur. Pasalnya dia diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Rendra Hadikurniawan, warga Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo ditangkap tim gabungan Polres Mojokerto dan anggota Ditreskrumum Polda Jawa Timur. Pasalnya dia diduga telah melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Pria kelahiran Banyuwangi itu ditangkap di Dusun Jaraan, Desa Trawas Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Memang benar, telah mengamankan salah seorang diduga telah melakukan hate speech. Siapa pun yang melakukan itu, akan ditindak tegas di negara ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).
Penangkapan Rendra berdasarkan laporan Banser Sidoarjo ke polisi. Pelaku diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Postingan dia sempat menjadi viral di media sosial Instagram dan Facebook. Saat ini pelaku dibawa ke Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Tjahjo Kumolo ingatkan Fadli dan Fahri: Jangan memfitnah, menghina dan menghujat
Mabes Polri limpahkan kasus Rocky Gerung ke Polda Metro
Jokowi sebut sudah difitnah selama 4 tahun di media sosial
PSI: Hanya hoax yang bisa kalahkan Jokowi
Tokoh-tokoh ini bela Amien Rais soal partai setan
Ma'aruf Amin: Kalau mau ganti presiden silakan tetapi jangan memaki
Pekan depan, polisi limpahkan berkas Arseto Suryoadji ke Kejati