LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hina lambang negara, Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim

Hina lambang negara, Habieb Rizieq dilaporkan ke Bareskrim. Sukmawati melaporkan Habib Rizieq atas tuduhan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat proklamator Indonesia Soekarno.

2016-10-28 12:05:31
Penghinaan lambang negara
Advertisement

Putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Habib dilaporkan atas tuduhan pelecehan Pancasila.

Kabareskrim Pol Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Sukmawati. Sebelum menindaklanjut lebih jauh laporan itu, penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak pelapor.

"Semua laporan pasti kita tindak lanjuti, minta keterangan dari pelapornya , apa isi laporannya. Ada laporan seperti itu, kita akan pelajari itu," kata Ari saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/10).

Dijelaskan Ari, Sukmawati melaporkan Habib Rizieq terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan pancasila di sebuah video youtube. Menurutnya, pihaknya bakal menelusuri youtube tersebut.

"Kalau enggak salah laporan dari youtube. Nanti kemudian youtubenya ditelusuri forensik," ujarnya.

Setelah mendapatkan hasil forensik, baru lah penyidik memanggil sejumlah saksi dan selanjutnya pihak terlapor. Habib Rizieq akan dimintai keterangan maksud tujuannya menyampaikan pernyataan tersebut.

"Nanti akan dimintai keterangan yang ngunggah itu maksud apa diunggahnya. Kita juga minta ahli bahasa, digital forensiknya," pungkas Ari.

Sebelumnya, Sukmawati melaporkan Habib Rizieq atas tuduhan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat proklamator Indonesia Soekarno.

Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1077/IX/2016/Bareskrim. Habib Rizieq dilaporkan atas pelanggaran tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 UU no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.‎

Baca juga:
Polda Metro mulai koordinasi dengan TNI amankan demo FPI
FPI demo besar-besaran, Kapolda Metro & Pangdam temui Habib Rizieq
Aksi serentak dari DKI hingga daerah kecam Ahok soal Surah Al Maidah
Anak buah Ahok keluhkan demo ormas Islam, bikin taman jadi rusak
Perbaikan taman depan kantor Ahok yang rusak habiskan Rp 65 juta

Advertisement
(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.