LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hina kapolri di Instagram, MS warga Bangkalan diciduk polisi

Tersangka, MS, warga Jalan Kemuning, Desa Martaja, Kelurahan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2017-05-29 20:09:36
Instagram
Advertisement

Tersangka, MS, warga Jalan Kemuning, Desa Martaja, Kelurahan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang melakukan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dijerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

MS ditangkap setelah memberikan komentar di akun media sosial Instagram milik Divisi Humas Mabes Polri. Dia menyamar menggunakan akun Instagram menggunakan nama bog.olshop.

"Komentar penghinaan terhadap pejabat kepala negara, dalam hal ini Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Komentar penghinaan terhadap tersangka dilakukan tanggal 4,5 dan 6 Mei 2017," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (29/5).

"Dengan ini, jelas masuk kategori teknologi dan informasi. Maka tersangka dijerat dengan pasal undang-undang ITE," tambah perwira tiga melati di pundak tersebut.

Advertisement

Pemuda hina Kapolri ©2017 merdeka.com/masfiatur rochma


Menurutnya, tidak hanya tersangka MS saja yang bisa dijerat undang-undang ITE. Tapi, semua masyarakat yang memberikan komentar dengan nuansa ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan di media sosial bisa dijerat, dan dilaporkan.

"Saya harapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berkomentar di media sosial. Agar tidak dilaporkan ke kantor polisi," ujarnya.

"Polisi juga akan memberikan tindakan tegas menangkap kepada siapapun yang melakukan ujaran kebencian, menyebabkan menimbulkan SARA, dan penghinaan," pungkas dia.

Baca juga:
Sering sebar kebencian, admin IG @muslim_cyber1 ditangkap
Admin akun muslim_cyber1 terancam hukuman 6 tahun penjara
Diduga hina Kapolri di Instagram, pria asal Bangkalan diciduk polisi

Advertisement
(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.