Hillary Brigitta Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik Komika Mamat Alkatiri
Kasus ini bermula dari materi standup Mamat yang menyinggung Hillary.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut akhirnya resmi mencabut laporan dugaan kasus pencemaran baik dengan terlapor Komika Mamat Alkatiri. Kasus ini bermula dari materi standup Mamat yang menyinggung Hillary.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Hillary, dengan demikian proses hukum terhadap Mamat oleh Hillary telah dihentikan.
"Laporan terhadap Mamat Alkatiri sudah dicabut pada Rabu (19/10)," ujar Fauzan saat saat dikonfirmasi, Rabu (19/10).
Fauzan mengatakan pihaknya berharap kasus ini agar menjadi pembelajaran terhadap semua pihak. "Semoga ke depan dinamika kemarin bisa menjadi pembelajaran untuk kita bersama, pada saat ingin menyampaikan pendapat atau kritik di depan publik," ujar Fauzan.
Fauzan juga berharap perdamaian antara kliennya dengan Mamat dapat mempererat hubungan mereka berdua. Mengingat keduanya merupakan generasi muda yang berasal dari Indonesia Timur.
"Kebetulan keduanya, Mamat dan Hillary, merupakan tokoh muda Indonesia Timur yang potensial di bidang masing-masing. Semoga ini mempererat tali silaturahmi antar generasi muda Indonesia Timur," imbuhnya.
Sebelumnya, Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri terkait dugaan pencemaran nama baik ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (3/10). Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga membenarkan adanya laporan itu. Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut selaku pelapor menghadiri acara talk show.
Zulpan mengatakan, Brigitta lalu mendapat roasting dari Mamat saat tengah membawakan materi stand up. Namun Brigitta merasa tersinggung dengan materi yang dibawakan Mamat. Menurut Brigitta Ada kata-kata yang menjurus ke pencemaran nama baik.
“Atas kejadian tersebut, Brigitta membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP,” kata Zulpan kepada awak media, Selasa 4 Oktober 2022.
(mdk/ray)