Hidayat banyak laporkan pejabat diduga untuk lakukan pemerasan
Kepolisian menyebut Muhammad Hidayat Situmorang (52), pelapor putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, rutin membuat laporan. Tercatat ada 60 laporan di Polres Bekasi Kota. Diduga laporan itu dilakukan untuk melakukan pemerasan.
Kepolisian menyebut Muhammad Hidayat Situmorang (52), pelapor putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, rutin membuat laporan. Tercatat ada 60 laporan ke polisi. Diduga laporan itu untuk memeras, terutama pejabat.
"Nah, ujung-ujungnya ke arah situ (melakukan pemerasan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).
Menurut Setyo, kebanyakan laporan dibuat Hidayat menyasar beberapa pejabat Bekasi. Setelah melaporkan, lalu pria tersebut mendatangi pejabat tersebut.
"Riwayatnya ini udah 60. Dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatengi, bahwa 'ini saya sudah laporan loh'," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa untuk kasus yang menimpa putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak akan ditindaklanjuti.
"Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu. Mengada-ngada itu," kata Syafrudin.
Baca juga:
Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi
Kasus Kaesang tak diproses, Istana tegaskan Jokowi tidak intervensi
Sosok pelapor Kaesang diduga suka peras pejabat pakai laporan polisi
Bikin gaduh, pelapor anak Jokowi bakal diproses hukum kembali
Galaknya Desmond minta semua pejabat Polri mundur karena Kaesang
Pelaporan Kaesang disetop, Fadli Zon bandingkan dengan kasus makar