LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hery ngaku anggota Interpol, todong senjata saat mau ditangkap

Hery ngaku anggota Interpol, todong senjata saat mau ditangkap. Aksi Hery Nugroho (43), warga Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo ini tergolong nekat. Selain mengaku sebagai anggota International Police (Interpol), pria ini juga melengkapi diri dengan senjata api aktif yang berisi amunisi.

2017-04-18 00:15:00
Polisi Gadungan
Advertisement

Aksi Hery Nugroho (43), warga Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Solo ini tergolong nekat. Selain mengaku sebagai anggota International Police (Interpol), pria ini juga melengkapi diri dengan senjata api aktif yang berisi amunisi. Bahkan saat akan diperiksa, ia sempat mengokang senjata api yang terselip di pinggangnya.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, aksi nekat Hery terbongkar setelah petugas dari Polda Jawa Tengah melakukan pengembangan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Solo. Saat itu petugas dari Satuan Narkoba Polda Jawa Tengah menggeledah rumah pelaku di Kawasan Jalan RM Said No.48 Kelurahan Ketelan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Saat dilakukan penggeledahan pada pertengahan bulan lalu, pelaku sempat menolak dan mengatakan bahwa dirinya juga anggota polisi. Pelaku juga menunjukkan lencana dan identitas anggota polisi. Namun saat diperiksa ternyata palsu," ujar Agus, Senin (17/4).

Agus menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah kartu identitas. Di antaranya sebuah kartu tanda kewenangan Polri, sebuah kartu tanda anggota Mabes Polri atas nama Hary Nugroho NRP. 71040267, kartu tanda National Central Bureau (NCB) Interpol No. 769/NCB/IV/2016 dan sebuah buah KTP.

"Setelah kita lakukan penelusuran, ternyata semua kartu identitas yang dimiliki palsu. Tersangka juga dilakukan tes urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba," tandasnya.

Selain tersangka dan sejumlah kartu identitas palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya senjata api jenis Bareta dengan 9 buah amunisi kaliber 32 milimeter.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," pungkas Agus.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.