LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ini Respons Ridwan Kamil

Kabar penolakan kasasi terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan mendapat respons dari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memberi tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.

2023-01-04 18:17:28
Herry Wirawan
Advertisement

Kabar penolakan kasasi terdakwa perkara pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan mendapat respons dari Ridwan Kamil. Gubernur Jawa Barat ini memberi tanggapannya melalui cuitan di akun twitternya.

"Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," cuit dia disertai dengan tangkapan layar berita penolakan kasasi dari MA untuk Herry Wirawan.

Tulisan singkat tersebut mendapat respons ratusan ulang cuitan dan puluhan komentar.

Advertisement

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry. Dia tetap dijatuhi hukuman mati sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Belum Tentukan Sikap

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengaku belum bisa menyatakan langkah lanjutan mengenai kasus ini. Dirinya belum menerima berkas penolakan dari MA dan mendiskusikan bersama kliennya.

Advertisement

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun demikian hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira, Rabu (4/1).

"Mengenai tanggapan Herry, kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ia melanjutkan.

Menurut dia, hak dari kliennya harus dihargai dan dilindungi undang-undang. "Pada intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa," terang dia.

Diketahui, putusan penolakan kasasi tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

"Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, Selasa (3/1).

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.