LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman delapan bulan kurungan penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.

2019-03-27 17:07:16
Hercules Ditangkap
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman delapan bulan kurungan penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/3).

Hakim mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusan, Hercules Rosario Marshal dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.

Advertisement

Hakim juga memerintahkan barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan.

"Kami minta dua buah plang dan papan sepatunya dirampas untuk dimusnahkan," ucap dia.

Dalam menyusun amar putusan Hakim mempertimbangkan dua hal. Adapun yang memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.

Advertisement

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan empat orang orang anak, serta saksi korban memaafkan, sehingga tidak ada dendam.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".

Reporter: Ady Anugrahadi

Baca juga:
Tiba di PN Jakbar, Hercules Kejar dan Usir Wartawan
400 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan Hercules di PN Jakbar
Sidang Vonis Terdakwa Hercules Digelar Hari Ini
Hercules Soal Tuntutan: Hadapi Peluru Saja Tidak Takut Masa Hadapi Hukum Takut
Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara
Hari Ini, Hercules Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.