LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendra Kurniawan Gelagapan Dicecaran Jaksa soal Sprinlidik Tak Ada Jangka Waktu

JPU membuat Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut terlihat bingung ketika hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

2023-01-13 19:51:55
Brigjen Hendra Kurniawan
Advertisement

Terdakwa Hendra Kurniawan dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gelagapan ketika dicecar surat perintah penyelidikan (sprinlidik) nomor 2055 yang ditandatanganinya pada Jumat 8 Juli 2022 atau di hari penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU membuat Mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut terlihat bingung ketika hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Lantaran, Sprinlidik yang ditunjukan tim penasihat hukum tidak mencantumkan batas waktu penugasan.

"Artinya supaya jelas penyelidikan, ada batas waktu jadi saya tidak akan menandatangani surat perintah kalau tidak lengkap. Karena keabsahan daripada surat perintah penyelidikan harus ada jangka waktu. Pertanyaannya kenapa saudara menandatangani surat perintah yang belum lengkap tadi?" tanya JPU ke Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Advertisement

"Saya jawab ya saudara jaksa. Itukan di Kejaksaan Negeri ya, saya kan di Kepolisian. Hal seperti itu wajar dan lazim. Jadi yang mengisinya itu dari pelaksana, wajar dan lazim. Sama yang mengagendakan nomor surat diagendakan. Baru di situ dihitung untuk berapa hari," jelas Hendra.

Namun, JPU kembali mencecar Hendra karena pada kenyataannya Sprinlidik yang diajukan sebagai barang bukti di persidangan tidak mencantumkan batas waktu penugasan bagi anggota yang ditugaskan.

"Baik, nah inikan yang diperintahkan surat penyelidikan ini masih berlaku dong. Itu sampai sekarang ini? Dengan kosong itu masih berlaku dong?" tanya Jaksa.

Advertisement

"Kan, itu, kan, yang tahu masalah ini kan Agus Nurpatria," ucap Hendra.

"Makanya saya tanyakan dengan adanya kosong, jangka waktu pelaksana surat perintah lead yang saudara keluarkan detik ini berlaku dong?" cecar JPU.

"Ya kalau memang kosong seperti itu, tapi menurut saya tidak mungkin kosong," jelas Hendra.

JPU terus mengulik Hendra, karena pada kenyataannya Sprinlidik yang ditampilkan Tim Penasihat Hukum dengan melampirkan tujuh orang di Paminal diantaranya, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Adi Pradana, Idham Fadilah, Gardista, Januar Arifin, dan Sigit Mukti Hanggono tidak ada batas waktu.

"Ini yang saya tanyakan, masih berlaku gak dengan fakta yang demikian. Karena bagaimanapun akan didasarkan dengan surat perintah terdakwa OOJ ini. Nah yang saya tanyakan masih berlaku gak sampai saat ini, walaupun yang ditunjuk itu salah satunya masih jadi terdakwa?" tanya JPU kembali.

"Sudah tidak berlaku menurut saya," jawab Hendra.

"Kenapa?" tanya JPU.

"Sudah tidak berlaku, kan Sprin itu digunakan ketika proses penyelidikan ini diambil timsus dan sudah tidak dilaksanakan lagi," timpal Hendra.

Hendra terlihat gelagapan dalam menjawab cecaran JPU, hingga akhirnya dia mengaku tidak melihat ketika menandatangani Sprinlidik tersebut. Sontak, JPU menyudahi cecarannya kepada Hendra.

"Kalau dari segi jangka waktu?" cecar JPU.

"Dari segi jangka waktu kan saya tidak melihat tanggalnya kosong seperti itu saya tidak melihat," jawab Hendra.

"Cukup majelis," tandas JPU.

Melihat jawaban Hendra, Hakim Ketua Ahmad Suhel pun mencoba meluruskan pertanyaan kepada Hendra. Karena dianggap tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan

"Bukan bukan kaya gitu jawaban seperti itu. Saudara katakan lazim seperti itu biasa seperti itu?" potong Hakim.

"Yang mengisi apa ini," kata Hendra gelagapan.

"Bukan ini kan terkait target pengejaran. Kan gitu. kalau tidak ada seperti itu masa diserahkan kepada orang yang akan bekerja biasanya kan justru ada target. Saya mau ambil contoh SPDP, itu sampai di MK kan kok harus ada targetnya tapi yang ini tidak," timpal Hakim.

Adapun diketahui jika dalam sprinlidik terdapat ketujuh nama yakni; Agus Nurpatria selaku Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri; dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin mereka berdua adalah terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

Sementara lima lainnya yakni; Iptu Januar Arifin; Iptu, Hardista Pramana Tampubolon; AKP Idham Fadilah; Briptu Sigid Mukti Hanggono; dan Adi Pradana. Kelimanya tercatat turut disanksi etik dalam komisi kode etik Profesi (KKEP), Polri.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.