Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara 3 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas kasus obstruction of justice perkara kematian Yoshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
“Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Selain itu, terdakwa Hendra Kurniawan juga diminta membayar denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dapat membayar maka diganti pidana penjara 3 bulan.
Hendra dinyatakan telah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinilai terbukti melakukan pengrusakan CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga yang merupakan lokasi tewasnya Brigadir J.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan selama tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.
Selain itu, Hendra juga dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp20 juta. Jaksa menilai Hendra terbukti bekerja sama dengan menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/tin)