LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendak Jual Motor Curian di Medsos, 2 Remaja di Samarinda Dibekuk Polisi

Dua remaja putus sekolah di Samarinda berinisial YI (15) dan AI (15) dibekuk polisi, Kamis (31/1) kemarin. Penyebabnya, mereka diduga menjadi penadah motor curian dan akan menjualnya di media sosial. Satu remaja lain kabur dan menjadi buronan polisi.

2019-02-02 03:03:00
curanmor
Advertisement

Dua remaja putus sekolah di Samarinda berinisial YI (15) dan AI (15) dibekuk polisi, Kamis (31/1) kemarin. Penyebabnya, mereka diduga menjadi penadah motor curian dan akan menjualnya di media sosial. Satu remaja lain kabur dan menjadi buronan polisi.

Penangkapan dilakukan setelah sepekan dicari polisi pascapencurian yang dilakukan Kamis (24/1). Saat itu, motor karyawan rumah makan bernama Ghoni Rohman yang terparkir di depan rumah makan hilang dicuri.

"Pulang kerja sekitar jam 1 malam, dia (korban) lihat motornya sudah tidak ada di parkiran. Padahal dikunci stang," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Jumat (1/2) malam.

Advertisement

Untuk memastikan motornya raib, Rohman melapor ke Polsek Sungai Pinang. "Kita lidik, ada petunjuk yang mengarah kepada penadahnya yang ternyata masih remaja," ujar Wawan.

Polisi bergerak cepat menangkap kedua terduga penadah itu. Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil curian.

"Motor itu sudah mau dijual di media sosial keburu kita tangkap. Jadi peran mereka ini mempreteli motor yang akan dijual menghilangkan jejak. Ya mereka tahu itu motor curian," tambah Wawan.

Advertisement

Namun sayang, pelaku pencurian motor itu berhasil kabur. "Kita masukkan daftar pencarian orang. Pengakuannya sih baru sekali mencuri motor saat itu. Tapi masih kita dalami keterangannya," ungkap Wawan.

Polisi menjerat YI dan AI dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sementara pelaku pencurian terancam pasal 363 tentang pencurian disertai pemberatan.

"Satu unit motor curian Suzuki Satria FU seperti yang dilaporkan korban dengan kerugian Rp 10 juta. Kita amankan di kantor sebagai barang bukti," tutup Wawan.

Baca juga:
Pencuri Acungkan Senpi Saat Tepergok Curi Motor di Tambora
Pakai Senjata Api, Komplotan Lampung Bisa Curi 6 Motor per Hari
Dua Wanita di Samarindra Tipu Pengemudi Taksi Online dan Curi Motor Warga
Curi Sepeda Motor di Denpasar, Residivis Ditembak Kakinya Karena Melarikan Diri
Beraksi di Kaltim dan Kalteng, 6 Pencuri Gasak Puluhan Sepeda Motor

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.