LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hendak ditangkap, bandar sabu duel dengan petugas BNN Bali

Hendak ditangkap, bandar sabu duel dengan petugas BNN Bali. Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Putu Gede Suastawa menuturkan, pelaku diamankan saat mengambil paket 101,76 gram sabu di Jalan Tukad Badung Renon Denpasar.

2017-03-22 04:26:00
Kasus Narkoba
Advertisement

KWS (26) digiring ke kantor BNNP Bali di Denpasar setelah kedapatan mengambil paket sabu, Selasa (21/3). Dari tangannya, petugas mengamankan 101,76 gram sabu.

Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal Putu Gede Suastawa menuturkan, pelaku diamankan saat mengambil paket narkoba jenis sabu di Jalan Tukad Badung Renon Denpasar.

"Kita amankan pelaku berkat laporan dari masyarakat. Sekitar pukul 18.00 WITA, petugas kami yang sebelumnya mengintai mendapati pelaku mengambil paket sabu," ujar Brgjen Suastawa, Selasa (21/3).

Advertisement

"Saat tersangka akan pergi meninggalkan lokasi dan sudah mengantongi pesanannya, anggota kami langsung melakukan penghadangan," imbuhnya.

Saat hendak ditangkap, pemuda itu sempat melakukan perlawanan hingga sempat terjadi baku pukul dengan petugas BNN. "Ya sempat ada sedikit perlawanan dari tersangka. Barang bukti sabu-sabu seberat 101,76 gram milik pelaku sudah kita amankan sebagai barang bukti," tegasnya.

Selain sabu seberat 101,7 gram, BNN juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan sepeda motor. Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari sesorang yang identitasnya sudah dikantongi petugas BNNP Bali.

Advertisement

"Tersangka dijanjikan diberikan uang ongkos sebesar Rp 2 juta setiap pengambilan narkoba dengan sistem tempel tersebut," ucapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga:
Fenomena peredaran rokok elektrik yang disusupi narkoba jenis ganja
7 Kg sabu kemasan kopi susu disita dari penumpang KM Lambelu
Jam istirahat kantor, dua pegawai BPBD Samarinda asyik isap sabu
BNN sebut Kalimantan Barat jadi pasar narkoba jaringan internasional
Polisi Bali gagalkan penyelundupan narkoba gunakan jasa bus AKAP
Menteri Khofifah: Orang tua tak boleh cuek akan metamorfosis narkoba

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.