LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Heboh Kapal Perang AS di Selat Malaka, TNI AL Buka Suara

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, mengungkapkan bahwa kapal asing, termasuk kapal perang, berhak melakukan lintas transit di Selat Malaka.

Senin, 20 Apr 2026 17:34:00
tni
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul. (Foto: Dokumentasi Dispen AL). (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Tunggul memberikan tanggapan terkait keberadaan kapal asing yang melintas di Selat Malaka. Kapal asing yang dimaksud adalah kapal perang milik Amerika Serikat.

Menurut Tunggul, kapal-kapal tersebut memiliki hak untuk melintas di perairan tersebut, yang dikenal sebagai Hak Lintas Transit (Transit Passage) pada Strait used for international navigation atau selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.

"Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982," jelas Tunggul dalam siaran tertulis yang diterima pada Senin (204/2026).

Tunggul juga menambahkan bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).

Advertisement

Oleh karena itu, seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka, yang merupakan jalur pelayaran internasional, diwajibkan untuk menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Dengan pemahaman ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban di perairan tersebut.

Hindari Pelanggaran terhadap COLREG 1972

Meskipun hanya sebagai kapal transit, Tunggul menegaskan bahwa kapal asing tersebut harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam COLREG 1972. Dia menambahkan, "Kapal asing tidak boleh melanggar ketentuan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal."

Advertisement
Advertisement

Tunggul juga mengingatkan bahwa setiap kapal, termasuk yang berasal dari negara lain, wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di perairan dan mencegah terjadinya pencemaran yang merusak ekosistem laut.

Berita Terbaru
  • Polisi Ringkus Dua Tersangka di Jakbar, 1.013 Ekstasi dan Sabu Disita
  • Menlu Sugiono: Indonesia Tidak akan Kenakan Tarif di Selat Malaka
  • Aniaya Driver Perempuan, Pria di Makassar Digeruduk Ojol
  • Astra International Bagikan Dividen Tunai Rp15,6 Triliun ke Pemegang Saham
  • Daftar Paket Haji XL, AXIS, dan Smartfren 2026, Ini Harga dan Cara Aktifkannya
  • amerika serikat
  • berita update
  • kapal perang
  • konten ai
  • selat malaka
  • tni
Artikel ini ditulis oleh
Editor Pandasurya Wijaya
M
Reporter Muhammad Radityo Priyasmoro, Putu Merta Surya Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.