LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hasmun Hamzah, penyuap wali Kota Kendari divonis 2 tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasmun Hamzah dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi suap kepada Adriatma Putra, Wali Kota Kendari dan Asrun, mantan Wali Kota Kendari sebesar Rp 6,8 miliar.

2018-07-30 14:30:43
Kasus Suap Walikota Kendari
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasmun Hamzah dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti memberi suap kepada Adriatma Putra, Wali Kota Kendari dan Asrun, mantan Wali Kota Kendari sebesar Rp 6,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun denda Rp 200 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Hariono saat membacakan vonis milik Hasmun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Uang suap diberikan Hasmun kepada Adriatma melalui Fatmawati Faqih, orang dekat Asrun yang tidak lain adalah ayah kandung Adriatma, sebanyak dua kali tahap dengan setiap transaksi sebesar Rp 4 miliar.

Advertisement

Sementara Rp 2,8 miliar diserahkan Hasmun untuk kepentingan pencalonan Gubernur Sulawesi Tenggara oleh sang Ayah, Asrun.

Dari vonis tersebut majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan yakni. Hal yang memberatkan adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sementara hal yang meringankan sopan, masih punya tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya Hasmun Hamzah, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK memberi suap Rp 4 miliar dan Rp 2,8 miliar untuk Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra.

Suap Rp 4 miliar diperuntukkan pengerjaan dua proyek multi years contract yakni pembangunan kantor DPRD Kota Kendari dengan nilai proyek Rp 49,288 miliar dan pembangunan tambat labuh zona III dengan nilai proyek Rp 19,933,300,000.

Sementara suap Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut diperuntukkan sebagai biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Atas perbuatannya itu, Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Wali Kota Kendari dan ayahnya didakwa terima suap Rp 2,8 M
Fatmawati didakwa terima suap Rp 2,8 miliar untuk kasus suap Wali Kota Kendari
Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui
Di depan hakim, pengusaha ini akui beri suap ke mantan Wali Kota Kendari
Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baru
Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.