Hasil Coklit, KPU Tangsel Tetapkan 924.602 Warga Masuk DPS Pilkada Serentak
KPU akan menyebar data tersebut ke kantor kelurahan sehingga masyarakat dapat mengetahui langsung apakah dirinya sudah terdata atau belum. Termasuk di mal atau pasar. Bagi yang belum terdaftar diminta melaporkan ke posko KPU.
Sebanyak 924.602 warga Kota Tangerang Selatan, ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 mendatang. Penetapan jumlah DPS tersebut hasil rapat pleno terbuka yang digelar KPU Kota Tangsel, beberapa waktu lalu.
Anggota KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, menerangkan data DPS ini merupakan hasil pencermatan melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
"Proses Coklit ini, kami menggerakkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan mendata satu persatu masyarakat Tangsel, sehingga dari pencermatan atau coklit itu menjadi data DPS dan siap untuk mengikuti tahapan selanjutnya," kata dia, Rabu (16/9).
Selanjutnya dari asil pleno DPS, KPU akan menyebar data tersebut ke kantor kelurahan sehingga masyarakat dapat mengetahui langsung apakah dirinya sudah terdata atau belum.
"Kita tempel di seluruh kantor kelurahan DPS ini, jadi masyarakat bisa melihat apakah dirinya sudah terdata atau belum. Jika belum maka akan langsung dimasukkan ke dalam daftar pemilih," jelas Ajat.
Selain diumumkan lewat kantor kelurahan, KPU kata Ajat juga akan membuka posko di pusat keramaian sepeti mal dan pasar, untuk menerima pengaduan masyarakat yang jika belum terdaftar sebagai pemilih.
"Artinya kami juga jemput bola, dan kami juga berharap peran aktif masyarakat yang selama ini merasa belum terdata untuk segera mengecek ke kantor kelurahan atau datang ke posko KPU dan segera petugas kami di lapangan akan memprosesnya agar masuk sebagai pemilih," ungkap dia.
(mdk/lia)