Hartawan Aluwi, buronan Century tinggal di Singapura sejak 2008
Hartawan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama imigrasi Indonesia dengan pemerintah SIngapura.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli menjelaskan perihal penangkapan buronan kasus Century Hartawan Aluwi di Singapura. Hartawan sudah delapan tahun tinggal di negeri singa.
"Terpidana selaku komisaris, pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia telah meninggalkan Indonesia dan berdomisili di Singapura sejak tahun 2008," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4).
Setelah mengetahui keberadaan Hartawan, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Singapura. Gayung bersambut. Pada Februari 2016 pemerintah Singapura mencabut permanen residen Hartawan.
Setelah itu, penyidik Bareskrim melakukan koordinasi dengan otoritas Singapura, termasuk bagian imigrasi.
"Pada akhirnya dengan status yang tidak dimilikinya permanen residen, berarti status dia dari sisi aspek kewarganegaraan dpt dikatakan ilegal," ucapnya.
Boy menegaskan, Hartawan berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat kerja sama yang baik antara pihak imigrasi Indonesia dengan pemerintah Singapura.
"Hasil koordinasi antara petugas kita yang terus berada di sana, sehingga kemarin yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia. Jadi atas dasar dukungan pejabat imigrasi dan pemegang otoritas lainnya, yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," jelasnya.
Sebelumnya, buronan kasus Century Hartawan Aluwi ditangkap di luar negeri. Hartawan diketahui salah satu Buronan paling dicari terkait kasus Century. "Hari ini ada kabar gembira, satu (buronan) lagi (ditangkap) namanya Hartawan Aluwi," kata Jaksa Agung di kantornya sebelum menuju Halim Perdanakusuma menjemput buronan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, Kamis (21/4).
Hartawan Aluwi mulai menghiasi media-media setelah dirinya terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Bersama Robert Tantular, Anton Tantular dan beberapa tersangka korupsi lainnya, Hartawan Aluwi yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Antaboga ini telah membuat pemerintah Indonesia mengalami kerugian sebesar USD 178 juta.
Dari penelusuran yang dilakukan Mabes Polri, diketahui bahwa uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas di mana Hartawan Aluwi yang paling banyak mengantongi dana nasabah tersebut. Dari total dana yang digelapkan Rp 1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp 276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp 248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp 853 miliar.
Hartawan Aluwi mulai terseret kasus korupsi Bank Century setelah dirinya membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert melalui rekening PT Magnum Consolidators.
Uang setoran yang masuk ke rekening Antaboga kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening lain. Transaksi seperti ini terjadi hampir beberapa kali mulai dari transaksi pertama dengan nilai setoran mencapai 2,6 miliar, traksaksi kedua senilai 2 miliar dan transaksi ketiga mencapai 3 miliar.
Tidak hanya menerima setoran, rekening Antaboga juga pernah berfungsi sebaliknya di mana rekening tersebut menyetor ke rekening Magnum sebesar 4 miliar yang kembali nantinya akan dibagikan ke rekening lain.
Baca juga:
Buronan kasus Century Hartawan Aluwi ditangkap
Polri tunjukkan foto proses pemulangan terpidana kasus Bank Century
Usai tangkap Hartawan Aluwi, polisi buru dua buron Century lainnya