LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Harta Kekayaan Mensos Juliari yang Terjerat Korupsi Bansos Covid-19

Ketiga kalinya, Juliari melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 dengan kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147. Pada laporan ini, Juliari telah berstatus sebagai Menteri Sosial.

2020-12-06 10:38:50
Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas dugaan menerima suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek. Juliari dijanjikan mendapat jatah Rp 10.000 untuk tiap paket Bansos senilai Rp 300.000.

Berdasarkan catatan LHKPN KPK, Juliari sudah tiga kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat publik. Pertama, politikus PDIP itu pertama kali melapor pada 31 Mei 2015 sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Harta yang dilaporkan pada tahun tersebut sebesar Rp 48.819.885.066.

Kemudian, Juliari kembali melapor pada 31 Desember 2018 dengan harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 51.878.221.964. Ketiga kalinya, Juliari melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 dengan kekayaan sebesar Rp 47.188.658.147. Pada laporan ini, Juliari telah berstatus sebagai Menteri Sosial.

Advertisement

Aset yang dimiliki juliari berupa tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 48.118.042.150 kemudian alat transportasi berupa satu mobil Land Rover Jeep tahun 2008 hasil sendiri senilai Rp 618.750.00.

Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp 1.161.000.000, surat berharga Rp 4.658.000.000 kas dan setara kas Rp 10.217.711.716

Advertisement

Jualiari Punya Utang Rp17,5 M

Dalam konferensi pers, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengatakan, penerimaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun, untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.

Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12).

MJS adalah Matheus Joko Santoso yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan AW adalah Adi Wahyono. Firli mengatakan, Matheus dan Adi pada Mei sampai November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW," ujar Firli.

Firli menyebut, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Mhateus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Rp8,8 M untuk Keperluan Juliari

Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Juliari dijerat sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus dan Shelvy. Juliari sendiri tak terjaring dalam operasi senyap tim penindakan ini. KPK pun sempat mengultimatum Juliari agar kooperatif terhadap penegak hukum.

Tak lama setelah ancaman itu dimunculkan KPK, Juliari akhirnya menyerahkan diri pada dini hari sekitar pukul 02.50 WIB. Juliari menyerahkan diri dan naik ke ruang pemeriksaan.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.