LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Harry Kuncoro, Teroris Jaringan Nordin M Top Kembali Dijebloskan ke Bui

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali menjebloskan Harry Kuncoro (41) alias Wahyu Nugroho alias Uceng ke penjara. Dia diduga akan terbang ke Suriah untuk kembali melakukan aksi teror.

2019-02-11 14:39:49
Terorisme
Advertisement

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 kembali menjebloskan Harry Kuncoro (41) alias Wahyu Nugroho alias Uceng ke penjara. Dia diduga akan terbang ke Suriah untuk kembali melakukan aksi teror.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Harry ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta 3 Januari lalu. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif.

"Kami telah ditahan. Kami akan terus dalami untuk mengungkap jaringan terorisme baik di dalam negeri maupun luar negeri," kata Dedi, Senin (11/2).

Advertisement

Dedi mengatakan, Harry Kuncoro merupakan bagian dari kelompok teroris Noordin Mohammed Top, dan Dr Azahari. Tersangka terlibat berbagai kegiatan terorisme di Indonesia.

"Rekam jejak cukup panjang, mulai dari mengikuti kegiatan Jaringan Islamiyah (JI). Kemudian pernah bergabung di dalam kelompok Taliban dan melakukan aksi teror di wilayah Bali, NTB, akan melakukan serangan di bulan Juli 2018," tuturnya.

Sebelumnya, Dedi menerangkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pernah memvonis Harry Kuncoro dengan pidana penjara selama enam tahun. Dia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Advertisement

"Tersangka sudah juga dua kali keluar-masuk penjara terkait masalah keterlibatannya yang bersangkutan di kelompok Noordin M Top, dan Dr Azahari," ujar dia.

Namun, berada di penjara tida membuat Harry jera. Dia kembali berhubungan dengan jaringan teroris khususnya Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah. Bahkan, tersangka merupakan aktor yang sangat penting di Indonesia.

"Tersangka memiliki hubungan akses ke luar di Suriah terutama Abdul Wahid, yang bersangkutan meninggal dunia di Januari 2019 kemarin. Tersangka juga teroris senior yang memiliki jaringan di luar negeri yang menguasai wilayah Indonesia dan Asia," papar dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Terorisme dan tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal pemalsuan dokumen.

"Tersangka memiliki nama lebih dari satu karena untuk membuat paspor. Semua identitas palsu bertujuan untuk mempermudah terbang ke Suriah," tandasnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
SIMANTAP, Modul Belajar PPATK pada Teller Cs Cegah Pencucian Uang & Pendanaan Teroris
Filipina Sebut Indonesia Siap Bantu Penyelidikan Teror Bom Gereja di Jolo
Serangan Tentara Filipina Tewaskan 8 Teroris di Mindanao, 2 Diduga WNI
Ultimatum Habis, Penyerbuan Ali Kalora Cs Tinggal Tunggu Perintah Kapolda
Abu Granat, Napi Teroris di Lhokseumawe Kabur Usai Kelabui Petugas

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.