Hari Raya Waisak Puluhan Narapidana di Bali Terima Remisi, Termasuk 6 Orang WNA
Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sebanyak 29 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, pada Minggu (4/6). Puluhan narapidana itu, yang berada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibawah nanungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali.
Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas atau di rutan," kata Anggiat.
Sementara, dari total penerima remisi khusus Waisak tersebut ada 4 orang narapidana menerima remisi 15 hari dan 20 orang menerima remisi satu bulan, 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang narapidana menerima remisi 2 bulan.
Kemudian, ada sebanyak enam orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand ada 4 orang, Jepang ada 1 orang, dan Australia 1 orang.
Anggiat menyebutkan, pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
"Pemberian remisi khusus Waisak ini, diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani," ujar Anggiat.
(mdk/rhm)