LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Kesehatan Nasional 2022, Pemerintah Diminta Fokus Mencegah Ketimbang Mengobati

Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah mengkritik Pemerintah untuk mulai tak lagi berpikir mengobati (kuratif) ketimbang mencegah dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.

2022-11-30 19:28:00
Industri Rokok
Advertisement

Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah mengkritik Pemerintah untuk mulai tak lagi berpikir mengobati (kuratif) ketimbang mencegah dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.

Menurut dia, program 'Transformasi Kesehatan' yang dirancang Kemenkes diharapkan akan mengubah sistem kesehatan di Indonesia yang lebih fokus pada upaya pencegahan.

"Sehingga dibutuhkan kebijakan yang mengubah penanganan kesehatan dengan melihat faktor penyebab kesakitan yang dialami masyarakat, dan bukan sebaliknya," kata Mia saat sambutannya membuka kegiatan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2022, dikutip Rabu (30/11).

Advertisement

Mia menambahkan, penanganan masalah rokok misalnya. Dia menilai, belum dipandang menjadi salah satu faktor penyebab banyak masalah kesehatan di tengah masyarakat. Baik dari sisi hilangnya produktivitas karena kesakitan sampai beban biaya kesehatan.

Temuan Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan, kebiasaan merokok ciptakan beban ekonomi kesehatan di Indonesia mencapai Rp17,9 hingga 27,7 triliun pada 2019 lalu.

Studi ini berupaya mengidentifikasi biaya yang dikeluarkan penyakit-penyakit mematikan, namun bisa dicegah, yang disebabkan konsumsi rokok.

Advertisement

CISDI menyebut mayoritas beban biaya ekonomi kesehatan berasal dari biaya rawat inap dan perawatan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan.

Angka Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun setara dengan 61,76 persen hingga 91,8 persen total defisit JKN pada 2019 lalu.

Sampai saat ini, pemerintah belum menyelesaikan PP 109/2012 yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat terutama pada anak-anak dan keluarga miskin dari konsumsi rokok yang mengandung zat adiktif nikotin, baik produk rokok konvensional maupun rokok elektronik.

Penguatan perlindungan ini diharapkan melalui larangan iklan rokok di internet dan media luar ruang, larangan promosi dan sponsor rokok.

Sementara itu, Subandi Sardjoko, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas menambahkan, pemerintah sepakat untuk menolak industri rokok.

Pemerintah juga telah melakukan penyederhanaan skema dan kenaikan cukai rokok. Namun keputusan terakhir hanya di angka 10 persen.

"Kami sudah koordinasikan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kita perlu bersinergi, kalau bukan kita, lantas siapa lagi," kata Subandi.

Penjelasan Kemenkeu

Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu , Febri Pangestu mengatakan, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini mempertimbangkan beberapa pilar. Di antaranya untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dan mendukung untuk penurunan prevalensi perokok anak.

Hal ini sesuai target RPJMN 2024. Selanjutnya, ketenagakerjaan, aspek keberlangsungan industri, penerimaan negara dan rokok ilegal.

"Melalui kenaikan cukai ini, tentunya kebijakan fiskal harus diiringi kebijakan non fiskal lainnya untuk mengendalikan konsumsi rokok," tutur dia.

Kata Kemenkes

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, menyampaikan, pihaknya telah melakukan banyak upaya seperti campaign-campaign dan sekarang menyasar ke pelosok sejak 2000-an dengan kampanye pola.

"Hidup Bersih dan Sehat, salah satunya tidak merokok dan akan terus mengupayakan untuk mengendalikan konsumsi rokok," kata Widyawati.

Bagaimana Jakarta?

Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Mariana menekankan, Jakarta sebagai kota besar yang menjadi role model bagi kota-kota lainnya telah menyusun draf Pergub Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Awalnya, aturan itu ditargetkan selesai 2022, tetapi diundur ke tahun 2023 triwulan 1 dengan harapan dapat segera terselesaikan.

Nantinya ada 9 tempat kawasan bebas rokok di Jakarta. Khususnya di tempat umum.

"Tempat umum, tempat kerja, tempat belajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak-anak, ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga dan tempat-tempat yang ditetapkan," ujar dia.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.