LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari kedua mogok, 1000 buruh duduk di Kantor DPRD Tangerang

DPRD tak bisa menjanjikan tuntutan itu sampai ke telinga pemerintah pusat.

2015-11-25 17:29:00
Buruh Mogok
Advertisement

Hari kedua mogok nasional, ribuan buruh Tangerang menggeruduk kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (25/11). Mereka menuntut DPRD mendukung penolakan PP 78/2015.

Para buruh tergabung dalam Komite Aksi Upah Tangerang Raya sebelumnya melakukan konvoi dari sejumlah kawasan industri hingga berakhir di depan Gedung DPRD Kota Tangerang. Orasi mereka berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Aksi buruh tersebut berlangsung kondusif. Bahkan menjelang sore hari, mereka terlihat duduk-duduk santai di depan gerbang gedung DPRD.

Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya, Riden Hatam Aziz mengatakan, hari ini ada sebanyak 5.000 buruh yang mogok kerja. Di hari kedua ini, para buruh mendatangi DPRD sebagai wakil rakyat, untuk membuat surat rekomendasi kepada pemerintah pusat guna mencabut PP 78.

"Rekomendasi ini menjadi bukti kalau kami menolak PP yang merugikan kaum buruh. Ini menjadi dasar kekuatan kita untuk menolak," kata Riden.

Menurut Riden, dengan dicabutnya PP 78 pun akan menggugurkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah disahkan Gubernur Banten Rano Karno beberapa waktu lalu. Pihaknya menginginkan UMK Kota Tangerang sesuai dengan tuntutan awal yakni Rp 3,3 juta.

"Kalau PP dicabut otomatis SK Gubernur soal UMK gugur. Pasalnya dasar penentuan UMK adalah PP 78. Dengan begitu, penentuan UMK dikembalikan lagi berdasarkan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, di mana buruh dilibatkan di dalamnya," ujar Riden.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang, Amarno, menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD. Dengan menaiki mobil komando dan pengeras suara, dia mengatakan akan menampung aspirasi para buruh.

"Kami paham alasan buruh menolak PP ini, karena selain ingin dilibatkan dalam penentuan upah, PP berbenturan dengan UU 13/2003. Jadi Dewan tidak ingin persoalan ini berlarut-larut," kata Amarno.

Menurut politikus dari fraksi Gerindra ini, peran DPRD hanya memfasilitasi buruh. Namun kebijakan pencabutan PP 78 tetap di pemerintah pusat.

"Aspirasi akan ditindaklanjuti, kita akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja dan wali kota, diharapkan apa yang menjadi tuntutan buruh ini bisa dilanjut ke pemerintah pusat," ucap Amarno.

Baca juga:
Buruh mogok nasional, pabrik di Kabupaten Bekasi jalan terus
Tolak PP nomor 78, buruh Purwakarta blokade kawasan industri
Bela buruh, Rieke sebut Jokowi menunjukkan politik upah murah
Aksi buruh Pulogadung sweeping pabrik pakai motor mewah
5 Juta buruh diklaim bakal mogok nasional 10-11 Desember

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.