LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari ini KPK periksa anak Aguan terkait suap Raperda zonasi

Pemeriksaan Richard hari ini oleh penyidik KPK sebagai saksi.

2016-04-20 07:44:10
Kasus suap Agung Podomoro
Advertisement

Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan Richard hari ini oleh penyidik KPK sebagai saksi.

"Iya jadi (diperiksa KPK)," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (20/4).

Pemeriksaan Richard masih terkait soal suap pembahasan raperda reklamasi teluk Jakarta. Satu hari sebelumnya, Selasa (19/4) CEO PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Richard yang tidak lain adalah putra dari Aguan juga merupakan salah satu dari enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh direktorat imigrasi. Lima orang lainnya adalah staff khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, CEO Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Gerry staff dari PT Agung Podomoro Land, dan Berlian sekretaris Ariesman Widjaja.

Seperti diketahui, pembahasan soal raperda reklamasi teluk Jakarta masih alot karena belum menemukan kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak pengembang.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berkeras pengembang wajib memberi kontribusi tambahan kepada pemprov sebesar 15 persen, sedangkan pihak pengembang menginginkan kewajiban tambahan sebesar 5 persen.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi saat melakukan transaksi dengan Trinanda Prihantoro, karyawan PT Agung Podomoro Land, di sebuah pusat perbelanjaan Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.