LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Hari Ini, Edhy Prabowo Hadapi Tuntutan Perkara Suap Ekspor Benur

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

2021-06-29 13:25:12
Edhy Prabowo
Advertisement

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor benih lobster atau benur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Benar," tutur Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi, Selasa (29/6).

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Advertisement

Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Advertisement

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Jalan Panjang Larangan Ekspor Benih Lobster, dari Polemik Hingga Kasus Korupsi
Edhy Prabowo Mengaku Beli Barang Mewah hingga Tanah Hasil Nabung Sebagai Anggota DPR
Edhy Prabowo Tolak Disebut Foya-Foya di Hawaii: Saya Kira Wajar Hibur Istri
Edhy Prabowo Bantah Bank Garansi Digunakan Sebagai Pungutan
KPK Dalami Peran Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Kasus Edhy Prabowo
Sespri Edhy Prabowo Sempat Laporkan Pemasukan dari Bank Garansi Senilai Rp48 M

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.